Menurutnya, selain eksploitasi seksual anak, risiko lain yang juga perlu diwaspadai adalah perundungan siber, kecanduan media sosial, serta paparan disinformasi dan konten pornografi.
Berbagai risiko tersebut dapat memicu tekanan psikologis, kecemasan, hingga gangguan perkembangan sosial pada anak.
“Anak di bawah usia 16 tahun sedang berada pada fase penting dalam proses perkembangan psikologis dan sosialnya, termasuk pembentukan karakter, kepercayaan diri, serta kemampuan berinteraksi dengan lingkungan,” jelasnya.
Baca Juga:Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp341 Miliar untuk Perbaiki Jalan, Proyek Dimulai Usai LebaranWamensos Terima Audiensi Pemkab Mamuju Tengah dan Bengkalis Bahas Sekolah Rakyat
Meski demikian, Dave menilai pembatasan usia akses media sosial dapat menjadi langkah preventif untuk meminimalkan paparan konten berbahaya di ruang digital.
Namun ia menegaskan keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga kolaborasi berbagai pihak.
