PASUNDANEKSPRES.CO – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari kafe saat menjalani Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah di hari Jumat.
Pramono pun akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang bekerja di luar rumah saat menjalani WFH.
“Mengenai ‘work from cafe’ atau manapun, kalau itu terjadi maka pasti akan ada sanksi tindakan yang tegas untuk itu,” tegas Pramono di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 1 Aprio 2026.
Baca Juga:KDM Potong Jalur Panjang Pengajuan Program Renovasi Rumah, Bantuan Segera Bisa Diakses OnlineBahlil Ngaku Mantan Sopir Angkot, Isi BBM 50 Liter per Hari Tangki Sudah Penuh
Pramono menerangkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memliki aplikasi untui absensi pegawai yang dapat memantau lokasi secara realtime.
Sehingga bagi ASN yang kelayapan saat menjalankan WFH pasti akan terdeteksi melalui aplikasi tersebut.
“Pemerintah DKI Jakarta untuk itu sudah punya instrumennya. Nanti yang akan dikelola secara langsung oleh BKD (Badan Kepegawaian Daerah) dan tadi sudah dilaporkan bagi siapapun yang melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi tegas,” ucap Pramono.
Jenis sanksinya kata Pramono, akan dicantumkan melalui surat Keputusuan Gubernur (Kepgub) yang saat ini masih dalam tahap penyusunan.
“Diatur nanti work from home yang dipersiapkan oleh Pak Sekda bersama Kepala BKD dan nanti akan ada surat keputusan Gubernur untuk itu,” ucapnya.
“Pokoknya sanksi, kalau perlu dibina, dibinasakan,” tambah Mas Pram sapaan akrabnya.
Pramono menerangkan, pejabat tingkat Madya, dan Pratama (Lurah, Camat, Wali Kota, Kepala Seksi, Kepala Bidang, Kepala Bandan, Kepala Dinas, hingga Sekretaris Daerah) akan dikecualikan dari kebijakan WFH setiap hari Jumat.
Baca Juga:Bahlil Dapat Pemasok Minyak Mentah Pengganti Timteng, Amerika atau Rusia? Lihat Data IniDedi Mulyadi Kritik Tajam 4 Penyakit Warga Sunda, Ajak ‘Hudang’
Selain itu, pegawai lapangan yang berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) seperti tenaga kebersihan, Satpol PP, Gulkarmat/Damkar, Dinas Perhubungan, tenaga kesehatan, dan pelayanan publik lainnya juga dikecualikan dari WFH hari Jumat.
Mereka tetap bekerja secara normal agar pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan optimal.
“Sedangkan hal yang bersifat administrasi yang diatur dalam surat edaran tersebut, kami akan mengatur untuk work from home,” pungkasnya.
Pramono menekankan jika aturan WFH itu mulai berlaku hari ini tanggal 1 April 2026, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Mulai hari ini sesuai dengan pemerintah pusat,” pungkasnya.
