PASUNDANEKSPRES.CO – Peredaran obat keras seperti tramadol di wilayah Jakarta menjadi perhatian khusus belakangan ini.
Dalam beberapa pekan terakhir kawasan Matraman dan Tanah Abang menjadi sorotan karena peredaran tramadol alih-alih kucing-kucingan, justru terlihat terbuka di depan umum.
Di Kramat Jati, Pondok Gede, hingga Pasar Rebo Jakarta Timur, peredaran tramadol dilakukan oleh pelaku dengan modus di balik tirai dagangan seperti gerai pulsa handphone.
Baca Juga:Hari Pertama TKA SMP Mendikdasmen Warning Soal KejujuranMelejitnya Harga Plastik Bikin Pedagang Bumbu Dapur Menjerit, Terpaksa Digabung Biar Hemat
Masyarakat pun tersentak, berkat video yang diunggah akun Badan Perwakilan Netizen. Akun itu dirasa mewakili keresahan masyarakat atas peredaran liar Tramadol karena cepat menindak penjual obat keras dengan teror mercon.
Di Tanah Abang, Jakarta Pusat peredarannya justru sangat frontal. Para pelaku mondar-mandir di atas trotoar-trotoar kawasan sibuk. Transaksi dilakukan di depan umum dengan tangan tersembunyi.
Yang jadi sorotan adalah penindakan atas peredaran tramadol seperti hilang satu tumbuh seribu. Tidak ada habisnya.
Jeratan Tramadol, Jakarta Jadi Sarang Peredaran*
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta terus menggencarkan operasi penindakan terhadap peredaran obat keras di Ibu Kota.
Sepanjang tahun 2026 ini, total obat keras golongan G yang telah disita mencapai 3.048 butir dari berbagai jenis.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengatakan, dari total obat keras yang telah disita paling banyak jenis Tramadol dengan jumlah 442 butir disusul Triheksilfenidil 209 butir.
“Kategori obat lainnya dengan jumlah mencapai 2.397 butir,” kata Satriadi saat dikonfirmasi Disway.id.
Baca Juga:Persib Butuh 7 Kemenangan untuk Amankan Gelar Hattrick Juara Super League 2025/2026Komisi VII DPR RI Pastikan Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat 22 April 2026
Sementara itu, sambung Satriadi, hasil penindakan di tahun sebelumnya, Satpol PP berhasil menyita 39.436 butir obat keras berbagai jenis.
“Data tahun 2025 saja kita sudah menertibkan dan mendapatkan hampir 39.436 butir,” kata Satriadi
Satriadi menegaskan, Satpol PP sudah secara rutin melakukan penindakan peredaran obat keras baik itu di tempat usaha maupun yang diedarkan secara terang-terangan di jalanan. Itu terlihat dari banyaknya barang bukti yang disita.
“Itu rutin kok. Hal-hal yang rutin kita laksanakan. Makanya sampai sebanyak itu kita dapatkan barang bukti. Berarti emang rutin ya,” ucapnya.
Jika tempat usaha terbukti menjual obat keras tanpa izin, maka akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
