Buronan Korupsi 10 Tahun, Wanita Ini Berhasil Ditangkap Tim Kejaksaan Agung

Buronan Korupsi 10 Tahun, Wanita Ini Berhasil Ditangkap Tim Kejaksaan Agung
0 Komentar

BEKASI – Buron 10 tahun, pelaku pengadaan alat multimedia ruangan DPRD Kota Bekasi Evi Noviana ditangkap Kamis (1/10).

Tim AMC Kejaksaan Agung, personil Gabungan intel dan Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, menangkap Evi di rumahnya di Jl. Kemakmuran III No.58 Rt.04 Rw.05 Kel.Mergajaya Kecamatan Bekasi Selatan pada pukul 17.30 WIB.

Langsung digelandang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk langsung dieksekusi tanpa ada perlawanan dari pihak keluarga.

Baca Juga:Guru dan Dosen Diutamakan, Target 70 Persen Penduduk Indonesia Divaksin Covid-19,Rekonstruksi Pelajaran Sejarah, Akankah Fakta Masa Lalu Terdistorsi?

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
Sukarman, SH.MH mengatakan pihaknya bekerjasama dengan tim AMC Kejaksaan Agung, personil Gabungan intel dan Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Pidsus Kota Bekasi dan personil Intelijen Kejari Kota Bekasi untuk melakukan penangkapan dalam program Tabur (tangkap buronan).

Terpidana Evi Noviana merupakan Direktur Utama PT Regina Dwiki Utama. Tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada tahun Anggaran 2007 terhadap Sekretariat DPRD Kota Bekasi dialokasi dana sebesar Rp. 559.500.000 yang diperuntukan untuk pengadaan alat Multimedia Ruang Paripurna Kegiatan Perencanaan Dan Implementasi Integritas System Informasi Persidangan yang bersumber dari APBD Kota Bekasi TA 2007.

Terdakwa Evi Noviana selaku Direktur PT. Regina Dwiki Utama kala itu telah menerima pembayaran sebesar Rp. 403.065.546. Ternyata perkerjaan pengadaan alat alat multimedia ruang paripurna DPRD Kota Bekasi tidak dikerjakan sesuai dokumen kontrak.

Pekerjaa tersebut tidak seluruhnya dikerjakan oleh PT. Regina Dwiki Utama. Pemerintah Kota Bekasi telah dirugikan sebesar Rp. 89.440.800.

Melalui putusan Mahkamah Agung RI No. 1100 K/Pid.Sus/2010 tanggal 24 November 2010 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : PRINT-810/M.2.33/Fu.1/09/2020 tanggal 02 September 2020 untuk menjalani Pidana Penjara selama 1 tahun.

“Terdakwadi nyatakan bersalah,namun mengajukan kasasi namun ditolak oleh Mahkamah Agung RI maka dari itu upaya penangkapan terhadap Evi Noviana sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” katanya.(red)

0 Komentar