Miliki Estimasi 8.050 Kasus TBC, Pemkab Karawang Kuatkan Percepatan Eliminasi TBC

Rencana Aksi Daerah
RAD: Rencana Aksi Daerah menginternalisasikan program sub kegiatan terkait TBC ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
0 Komentar

KARAWANG-Kemenko PMK bersama Stop TB Partnership Indonesia (STPI), melakukan pendampingan penguatan komitmen pemerintah Kabupaten Karawang dalam pelaksanaan Perpres No. 67 tahun 2021 selama 2 hari pada 13-14 Mei 2024 di Hotel Mercure Kabupaten. Kegiatan ini menyasar pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Camat/Kapolsek/Danramil, Kepala Puskesmas, Babinsa Kader Pembangunan Manusia (KPM), Kader Kesehatan, dan yang lainnya.

Tujuan utama pendampingan adalah membentuk Rencana Aksi Daerah (RAD), menginternalisasikan program sub kegiatan terkait TBC ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah membuat Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis yang melibatkan semua pemangku kepentingan, multisektor lainnya termasuk mitra pembangunan dan organisasi masyarakat sipil.

Kepala Bappeda Kabupaten Karawang M. Ridwan Salam, S.Sos, M.Si mengatakan, sebenarnya Pemkab sudah ada RAD TBC, namun harus dievaluasi lagi karena dari anggaran hanya Rp120 juta, sementara itu TBC adalah tantangan yang besar, sehingga Bappeda akan menyusun ulang strategi apa yang harus diambil. 

Baca Juga:MANUSIA : MATI  DUA KALI DAN HIDUP DUA KALIDPRKP Karawang Sebut Banyak Developer Perumahan Abaikan Fasos Fasum 

“Ada sisa 6 tahun lagi menuju eliminasi TBC 2030, sehingga semua OPD dalam skema penta helix harus optimis dalam mendukung program TBC tersebut,” katanya. 

Asisten Deputi Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Kemenko PMK, dr. Nancy Dian Anggraeni, M.Epid, memfasilitasi pemetaan multi sektor yang terlibat. Bercermin dari Covid-19, seluruhnya bisa ikut terlibat seperti Babinsa, Kapolres, perusahaan, media. 

“Semua para peserta yang hadir menyampaikan siapa saja yang bisa ikut terlibat aktif mulai dari pencegahan, penemuan dan pengobatan TBC di Kabupaten Karawang yang ditulis dalam dokumen Rencana Tindak Lanjut (RTL),” ungkapnya. 

Menurutnya, guna memaksimalkan dan menggambarkan dampak komitmen pemerintah di daerah lain, STPI memberikan gambaran terkait upaya mobilisasi sumber daya. “Ada 4 jenis mobilisasi sumber daya yang bisa menggerakkan penta helix diantaranya sumber daya finansial, sumber daya manusia dan organisasi, metode dan pengetahuan dan sarana prasarana,” jelas Nurliyanti selaku Program Manager STPI yang juga menyampaikan metode optimalisasi mobilisasi sumber daya. 

Jawa Barat, kata dia, menyumbang 20 persen kejadian TBC di nasional. Kabupaten Karawang sendiri memiliki estimasi kasus TBC sebanyak 8.050 kasus, kasus TBC Sensitif Obat sebanyak 12.101, kasus TBC Resisten Obat sebanyak 219 total dengan treatment coverage 153 persen pada tahun 2023.  

0 Komentar