60 Persen Tempat Usaha Belum Miliki IMB

0 Komentar

BANDUNG BARAT– Pemerintahan Kecamatan Lembang terus menindaklanjuti himbauan dari pemerintaha kabupaten Bandung Barat, terhadap beberapa pengusaha yang belum melengkapi perijinan usaha di Lembang sebagai bagian dari kawasan Bandung Utara (KBU).

Kepala Seksi Pembangunan dan Prasarana Umum Kecamatan Lembang Sri Astuti, menyebutkan sekitar 60 persen tempat usaha di Lembang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), hal itu terlihat dari surat ijin tetangga yang harus ketahui oleh Camat Lembang.

Ia juga mengatakan ada beberapa tempat usaha yang sudah berjalan dan memilki IMB, namun seiring pengembangan atau perluasan lokasi usaha tersebut, pihak pengusaha tidak melakukan pembuatan IMB sesuai penambahan atau perluasan bangunan.

Baca Juga:Paskibra SMK Radita Yudha Raih Juara Umum Piala KemenporaLuapan Sungai Cilamatan Nyaris Robohkan Penggilingan Padi

Tuty mencontohkan, Objek wisata the Lodge, IMB yang di buatnya hanya sekitar 70 meter persegi, hal itu terlihat dari ijin tetangga yang diketahui oleh Camat Lembang yang dikeluarkan pada tahun 2011, “the Lodge aja yang ada IMB nya hanya 70 meter kesininya belum ada lagi dan kawasan wisata Lereng anteng sekitar 96 meter,”katanya. Selasa (12/2)

Padahal, menurutnya, jika sesuai aturan, sebuah tempat usaha akan ditutup jika tidak lengkap perijinananya.

Sementara berdasarkan pantauan Pasundan Ekspres, the Lodge Maribaya terus melakukan pengembangan usahanya di daerah Cibodas Lembang, yang terkenal sebagai kawasab pertaniannya.

Namun demikian, Ia terus menindak lanjuti himbauan dari pemerintah KBB untuk melakukan penertiban perijinan di wilayah KBU ini.

“kami Udah melakukan himbauan dan pendataan tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari para pengusaha yang belum melengkapi perijinana, Udah 2 kali himbauan, nanti mau di kasi himbauan lagi,”katanya

Sementara itu Sekretaris Ketua Komisi III DPRD KBB, Pieter Juandis, menanggapi adanyaq para pengusaha yang melakukan pembangunan terlebih dahulu tanpa melakukan prosedural perijinan lebih awal.

“itu salah total, kenapa begitu? karena pengusaha mengagap pemerintah sudah menegambil pajak dan sudah membuka lapangan pekerjaan, di KBB itu khususnya di KBU,
rata-rata seperti itu, jadi saya minta pemerintah harus serius dalam penegakan perdaq khususnya di daerah KBU ini,”kata Pieter.(eko/ded)

0 Komentar