8.048 Istri Minta Cerai, 11.464 Pasangan Memilih Berpisah

8.048 Istri Minta Cerai, 11.464 Pasangan Memilih Berpisah
PELAYANAN: Pengadilan Agama Subang mencatat ada 11.464 kasus perceraian selama tiga tahun terakhir. YUSUP SUPARMAN/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Selama tiga tahun terakhir jumlah perceraian di Subang mencapai 11.464 kasus. Dalam satu tahunnya rata-rata perceraian sebanyal 3.821 kasus. Fakta dari Pengadilan Agama Subang menyebutkan, banyak istri yang mengajukan gugatan peceraian dibandingkan suami yang melakukan talak.
Panitera Pengadilan Agama Subang, H Deden Nazmudin mengatakan, angka perceraian di Subang dari tahun ke tahun angkanya fluaktif. Kisaran 3.000 hingga 4.000 kasus setiap tahunnya.

“Berdasarkan data yang ada angka perceraian di Subang masih terbilang tinggi,” ungkap Deden kepada Pasundan Ekspres.
Deden mengatakan, perceraian di Subang disebabkan sejumlah faktor. Tidak adanya tanggungjawab dan karena faktor ekonomi menjadi alasan paling banyak dari terjadinya perceraian.
“Memang banyak faktor penyebab perceraian itu, tapi yang mayoritas itu karena tidak ada tanggungjawab dari suami dan faktor ekonomi menjadi penyebab perceraian,” jelasnya.

Kasi Bimas Islam Kemenag Subang, H Eddy Mulyadi Wijaya mengatakan, ketika ada permasalahan dalam rumah tangga sebaiknya diselesaikan secara internal terlebih dahulu untuk menghindari terjadinya perceraian.

Baca Juga:Isak Tangis Selimuti Kedatangan Jenazah Aminah, TKI Subang yang Diduga Tewas Bunuh DiriSeni Kayu Ukir Solder Diminati Buyer Luar Negeri

“Mengatasi masalah dilakukan secara internal terlebih dahulu, saling memberikan pengertian, saling memberikan kenyamanan, tolerensi, tidak egois, harus ada kebersamaan. Sehingga hal itu mampu menenakn terjadi permasalah dalam rumah tangga,” ungkapnya.

Dia mengatakan, Kemenag memiliki program pendidikan pra nikah kepada pasangan yang hendak menikah. Hal itu dilakukan agar suami istri memahami hak dan kewajibannya.

Tahun 2016 kasus perceraian sebanyak 3.776 kasus. Tahun 2017 mengalami sedikit penurunan sebanyak 3.625 kasus. Tahun 2018 mengalami peningkatan hingga 4.063 kasus.

Tahun 2016 dengan jumlah 3.776 kasus perceraian, gugatan cerai sebanyak 2.642 kasus atau 70 persen. Tahun 2017 pun sama, dari 3.625 kasus sebanyak 2.522 atau 69 persen istri minta cerai ke suami. Sedangkan tahun 2018 dengan 4.063 kasus perceraian, sebanyak 2.883 atau 71 persen istri minta cerai.(ysp/vry)

Data perceraian di Subang
2016 : 3.776
Cerai talak : 1.133
Cerai gugat :2.643
Penyebab perceraian:
– Cemburu 410 kasus
– Ekonomi 940 kasus
– Tidak ada tanggungjawab 970 kasus
– Gangguan pihak ketiga 153 kasus
– Tidak harmonis 923 kasus

2017: 3.625
Cerai talak : 1.103
Cerai gugat : 2.522
Penyebab perceraian:
– Cemburu 419 kasus
– Ekonomi 933 kasus
– Tidak ada tanggungjawab 983 kasus
– Penganiayaan 4 kasus
– Gangguan pihak ketiga 153 kasus
– Tidak harmonis 884 kasus

2018 : 4.063
Cerai talak : 1.180
Cerai gugat : 2.883

0 Komentar