Awas!! Ini Bahayanya Terjerat Pinjaman Online Bisa Bikin Malu Sekeluarga

bahaya terjerat pinjaman online
YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES MENGINGATKAN: Plt Kepala Bidang Koperasi DKUPP Kabupaten Subang Asep Suyanto menjelaskan tentang Fintech (Pinjol).
0 Komentar

SUBANG-Memasuki era digitaliasi, peminjaman dana bisa dilakukan melalui sistem online. Hal tersebut, menjadikan koperasi semakin tidak dilirik. Meskipun mudah, pinjaman online (pinjol) bisa merugikan masyarakat hingga 10 kali lipat.

Warga Gang Pisang Subang, Herlianto (35) mengaku, pinjaman online yang dilihatnya di media sosial langsung direalisasikan, dengan melakukan pendaftaran secara online. Dana pun langsung diterimanya dalam hitungan menit. Namun bunga yang terlalu tinggi menjadikan Herlianto kalang kabut, karena dihubungi berkali-kali oleh salah satu pihak dari Pinjol. “Saya tidak nyaman dan gerah, ditelepon berkali-kali. Kapok saya,” ungkapnya.

Tenaga Honorer atau Sukarelawan di salah satu SKPD Kabupaten Subang, yang tidak mau disebutkan namanya juga mengaku pernah melakukan pinjol. Ketika telat membayar, data yang ada diponselnya bisa diretas oleh pihak pinjol, hingga nomor kontaknya. “Semua nomor yang ada di kontak telpon saya dihubungi oleh pinjol tersebut. Saya jadi malu, hingga akhirnya saya meminjam uang ke kerabat untuk menutupi pinjaman dan akhirnya saya ganti nomor telepon saya,” katanya.

Baca Juga:Pembangunan Jalan Serangpanjang Memasuki Tahap Konsultasi PublikLimbah Lumpur Kertas Berceceran Timbulkan Bau Tak Sedap, Ini Asalnya

Kepala Seksi Keamanan Informasi Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Subang, Muhamad Furqon mengatakan, mengenai Fintech atau pembiayaan secara teknologi atau kerap disebut pinjaman online, menawarkan kemudahan bagi peminjamnya. Hal tersebut menjadikan masyarakat yang butuh dana dengan cepat malah meminjam. “Mereka tidak mengetahui dampaknya. Tapi, itu kan balik lagi ke masyarakat, mau meminjam atau tidak. Mengenai ada SMS (Short Massage Service) ataupun di WhatsApp penawaran pinjol, Diskominfo tidak bisa mem-banned, karena dari Kemenkominfo sendiri tidak ada aplikasinya,” ujarnya.

Berita berlanjut di halaman berikutnya…

Anggota Koperasi ada yang terjebak Pinjol

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Koperasi DKUPP Kabupaten Subang, Asep Suyanto mengatakan, mungkin saja ada anggota Koperasi di Subang yang melakukan pinjaman online, atau masyarakat yang paham teknologi sehingga meminjam dana. Bisa jadi puluhan atau ratusan warga Subang terjebak dalam pinjol. “Mungkin ada anggota koperasi yang pinjam atau masyarakat. Tapi, yang pinjam pasti yang sudah paham teknologi. Minimal memiliki ponsel dan gadget yang mumpuni,” katanya.

0 Komentar