Bejad, Bocah SD Digilir Tiga Orang Tukang Ojek di Kebun Sawit

Bocah SD Digilir Tiga Orang Tukang Ojek
ilustrasi
0 Komentar

Dua pemuda tukang ojek, SA (25) dan NG (40) warga Kecamatan Bojong, Pandeglang, Banten, diringkus Satreskrim Polres Pandeglang. Keduanya ditangkap usai mencabuli seorang siswi sekolah dasar (SD) berinisial KMS (13) warga Kecamatan Bojong.

Aksi pencabulan kedua pria itu terungkap setelah orang tua korban melaporkan kasus anaknya ke Polres Pandeglang. Kedua pelaku ditangkap polisi di rumahnya masing-masing pada Rabu (29/9).

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban pulang sekolah dan diantarkan oleh pelaku SA.

Baca Juga:Luar Biasa!! Ini Besaran Anggaran untuk Pembebasan Lahan Bendungan SadawarnaDua Alasan Menkumham Tolak Sahkan KLB Ilegal Deli Serdang, Bikin Rontok Gugatan Moeldoko Cs

Di perjalanan, pelaku membawa korban ke kebun sawit dengan dua temannya. Korban sempat disekap dan diminta diam agar melayani nafsu bejat ketiga pelaku. Korbanpun tidak bisa berkutik, hingga para pelaku mencabuli korban dengan cara bergantian.

“Modusnya ketiga pelaku akan mengantar pulang korban. Setibanya di TKP kebun sawit ketiga pelaku melancarkan aksinya,” ungkapnya.

“Ketiga pelaku ini memaksa korban dengan cara membuka baju korban, dan melakukan hubungan badan dengan korban,” kata Kapolres, Kamis (30/9).

Berita berlanjut di halaman berikutnya…

Menurutnya, kelakuan bejat para pelaku terungkap ketika korban mengeluh sakit di kemaluannya kepada orang tuanya. Setelah dicek, korban menceritakan kelakuan yang telah dilakukan ketiga pelaku.

“Ketiga pelaku sempat mengancam korban untuk tidak bercerita kepada orang tuanya. Tapi korban akhirnya dapat menceritakan kejadian itu,” ujarnya.

Dari ketiga pelaku, satu diantaranya masih dalam pengejaran. “Sementara satu pelaku berinisial DI masih dalam pengejaran yang sudah kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang),” tegasnya.

Para pelaku dijerat Pasal 81, Jo Pasal 76D, Pasal 82 Jo Pasal 76E, Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, Undang-undang nomor 1 tahun 2016, dan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga:Kabupaten Karawang Masuk Lima Besar Warga dengan Kemiskinan Ekstrim, Ini Tanggapan CellicaJual Sertifikat Vaksin, Oknum Mahasiswa Dibekuk Polisi

“Ancaman yang diberikan untuk dua pelaku sekitar 15 tahun penjara,” jelasnya. (fin)

0 Komentar