Belajar dari Kasus Nice dan Marcon

Belajar dari Kasus Nice dan Marcon
0 Komentar

Selain itu, jaminan hukum menyatakan pendapat dan berekspresi diatur dalam UUD 1945 Amandemen ke-2, yaitu dalam Pasal 28 E ayat (2), yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”.

Selanjutnya, ayat (3) menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Turunan UUD 1945 adalah UU, dalam kaitan ini menunjuk kepada UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. UU secara rinci mengatur kebebasan berekpresi. Pasal 22 ayat (3) UU tersebut menyebutkan bahwa “Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan dan menyebar luaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun media cetak elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”.

Prinsipnya, Indonesia menjamin kebebasan berekspresi, tetapi ada batasan yang harus diperhatikan, yaitu memperhatikan nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa. Inilah yang membedakan kebebasan berkespresi di Indonesia dengan kebebasan berekspresi di dunia lain. Hanya saja, jika pembelaan terhadap simbol agama dilakukan dengan cara kekerasan dan melanggar nilai-nilai kemanusiaan, itu sudah dikategorikan melanggar hukum.

Baca Juga:Tim Riset Siap Lakukan Uji Klinis Vaksin Covid-19, Masyarakat AntusiasAisyah, Bayi Penderita Kelainan Bagian Kepalanya Dapat Bantuan dari SD PIT Bhaskara

Bagi umat Islam yang ada di Indonesia, jika ditanya, “Apakah betul Nabi Muhammad SAW harus dibela dengan melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan, termasuk menghilangkan nyawa? Tentu tidak! Kita tahu, Nabi Muhammad SAW adalah teladan yang paripurna dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Nabi Muhammad SAW mencontohkan sikap yang pantas kita tiru dan teladani pada saat ditolak dan dilempari penduduk Thaif atau dihina oleh pengemis Yahudi di pasar. Nabi tidak membalas sedikit pun dengan kekerasan apalagi dengan melanggar nilai kemanusiaan. Sebaliknya, Nabi membalasnya dengan kasih sayang dan doa.

Dari sini, kita dapat mendiskusikan jenis dan model pembelaan terhadap agama yang bisa dilakukan dengan berbagai cara. Yang jelas, bukan dengan cara kekerasan! Banyak cara beradab, misalnya mengajukan petisi yang berisi protes terhadap pernyataan Macron. Membela agama, pada prinsipnya, jangan melanggar ajaran agama dan prinsip kemanusiaan, sekaligus menghormati simbol agama dan keyakinan yang lain.

0 Komentar