BNN Bandung Barat Amankan 67.210 Gram Ganja Siap Edar

BNN Bandung Barat
ISTIMEWA JUMPA PERS: Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol, Benny Gunawan memimpin jumpa pers dengan menunjukan barang bukti ganja hasil penangkapan di Kantor Kesbangpol KBB Ngamprah, Rabu (8/9).
0 Komentar

NGAMPRAH-Ganja seberat 67.210 gram yang diangkut truk Mitsubishi bernomor polisi BK 8xx6 CO, berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bandung Barat (KBB). Barang haram itu berhasil diamankan di Tol Purbaleunyi KM 115, Desa Tagog Api Padalarang, oleh petugas gabungan BNNK Bandung Barat, Ditjen Penindakan Pengejaran, Dit. Intelejen BNN RI dan petugas BNNP Provinsi Jawa Barat.

Kepala BNNP Jawa Barat, Brigjen Pol.Dr. Benny Gunawan mengatakan dalam penangkapan tersebut, Tim Gabungan berhasil mengamankan sopir truk berinitial MS (40). Ganja sebagai barang bukti, dipakcing dalam 3 kotak Styrofoam, yang berisikan total 31 bungkus dilakban. “Saat diinterogasi, tersangka MS mengaku disuruh oleh orang yang dikenalnya bernama panggilan Mandor. MS dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp15 juta. Namun ia mengaku baru mendapat uang jalan sebesar Rp3 juta,” ungkap Benny pada saat jumpers di Kantor Kesbangpol KBB-Ngamprah, Rabu (8/9).

Dia mengungkapkan kronologis penangkapan MS, dimulai dari informasi pada 2 September 2021 oleh Tim BNNK Bandung Barat tentang adanya kurir yang akan membawa ganja tersebut dari wilayah Sumatera ke Jawa Barat. Barang bukti itu dibawa dari Komplek Pergudangan di Medan, Sumatera Utara pada Sabtu (4/9/2021) dengan menggunakan bus.

Baca Juga:Diduga Stres, Pria Ini Cabuli 4 Balita dan Seekor AyamBapas Subang Jalin Kerjasama dengan UPTD PSRABH Cileungsi

Tersangka mengetahui ganja tersebut akan dikirim ke darah Bandung Barat. Kemudian Rabu (8/9/2021) sekitar jam 10.30 WIB baru dilakukan penangkapan di Tol Purbaleunyi. “Ini jaringan dari Aceh, Medan dan tidak menutup kemungkinan di Jabar,” bebernya.

Dia menjelaskan MS pada awalnya mengangkut sepeda motor ke Medan. Pulangnya, ia bertindak sebagai kurir membawa ganja itu dengan tujuan wilayah KBB. “MS terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Karena telah melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat 2,” jelasnya.

Dengan tertangkapnya kasus tersebut, lanjut dia, memyelamatkan dampak sosial kurang lebih 310.000 orang warga KBB dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Untuk jaringan peredaran ganja ini, pihaknya masih mendalami, termasuk nama Mandor yang disebut-sebut tersangka.

Dia menambahkan, selama dirinya menjabat sebagai Kepala BNNP Jabar, kasus penangkapan narkotika di wilayah Bandung Barat tersebut, merupakan kasus terbesar kedua setelah penangkapan pertama pada tiga bulan lalu dengan tangkapan 230 gram ganja. “Kasus ini baru tadi terungkap. Berdasarkan informasi dari BNN KBB yang berklolaborasi dengan BNN Jabar. Kita menggagalkan peredaran ganja untuk diedarkan di KBB,” ujarnya.

0 Komentar