BPJS Ketenagakerjaan Raih Predikat WTP

BPJS Ketenagakerjaan Raih Predikat WTP
0 Komentar

PURWAKARTA-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) kembali mencatatkan kinerja keuangan yang menggembirakan untuk tahun 2018.

Berdasarkan hasil audit terhadap Laporan Keuangan tahun 2018 yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Mirawati Sensi Idris (member firm of Moore Stephens International Limited), telah diraih predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).

Audit atas Laporan Pengelolaan Program tahun 2018 oleh KAP Razikun Tarko Sunaryo juga meraih predikat asuransi sesuai dengan (“comply with”) kriteria yang berlaku pada Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2013.

Baca Juga:PPLC Ingatkan agar Bus Tidak Masuk Jalan Kolonel MasturiPolsek Bojong Siaga Penuh

Direktur Keuangan BPJSTK, Evi Afiatin, menyampaikan, dari indikator utama kinerja BPJSTK dan Dana Jaminan Sosial (DJS) Ketenagakerjaan tahun 2018 yang digunakan untuk memberikan manfaat terbaik bagi peserta, telah tercapai di atas target yang telah ditetapkan.

Dalam hal cakupan perlindungan kepesertaan, sampai dengan akhir tahun 2018, sebanyak 50,57 juta pekerja telah terdaftar sebagai peserta BPJSTK, dengan 30,46 juta tenaga kerja peserta aktif dan 560,73 ribu pemberi kerja aktif. Sepanjang Tahun 2018, BPJS Ketenagakerjaan berhasil menghimpun iuran sebesar Rp65,1 triliun.

Aset DJS yang dikelola BPJSTK meningkat 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya menjadi sebesar Rp359,4 triliun. Jika ditambah dengan aset badan dari BPJSTK sebesar Rp14,9 triliun, maka sampai dengan pengujung tahun 2018 secara total BPJSTK mengelola aset sebesar Rp374,3 triliun.

Selanjutnya Evi memaparkan, dari total aset tersebut sebesar Rp364,9 triliun telah diinvestasikan dengan menghasilkan pendapatan investasi yang direalisasikan sebesar Rp27,3 triliun untuk memberikan imbal hasil kepada peserta Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 6,26 persen p.a. atau 1,07 persen lebih tinggi dari bunga deposito rata-rata perbankan pemerintah sebesar 5,19 persen p.a.

Perlu diketahui hasil pengembangan investasi DJS di BPJSTK tersebut tidak dikenakan pajak, sedangkan bunga deposito di perbankan dikenakan pajak sebesar 20 persen. Dengan demikian imbal hasil JHT yang diterima peserta secara neto 2,11 persen lebih tinggi dari bunga deposito.

Dari sisi manfaat kepada peserta, selain memberikan imbal hasil investasi di atas rata-rata suku bunga deposito tersebut, sepanjang tahun 2018 BPJSTK telah membayarkan klaim atau pembayaran jaminan sebesar Rp27,6 triliun kepada 2,16 juta peserta.

Sementara itu, tingkat kepuasan pelanggan BPJSTK tahun 2018 juga mengalami peningkatan berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh pihak independen yaitu sebesar 92,6 persen atau meningkat 1,9 persen dari tahun 2017 sebesar 90,71 persen.

0 Komentar