Cara Cek Bansos BPNT 2024, Cari Tahu Syaratnya Juga

Cara Cek Bansos BPNT 2024, Cari Tahu Syaratnya Juga (Image From: Pexels/Ahsanjaya)
Cara Cek Bansos BPNT 2024, Cari Tahu Syaratnya Juga (Image From: Pexels/Ahsanjaya)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – BPNT 2024 atau Bansos Bantuan Pangan Non Tunai akan segera dicairkan. BPNT sendiri merupakan sebuah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu kebutuhan masyarakat yang kurang mampu.

Bansos yang satu ini berbentuk bantuan pangan yang disalurkan secara non tunai pada setiap bulan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Program ini menyediakan bantuan sembako dengan cara menyalurkan uang tunai kepada penerima manfaat setiap bulannya, yang dapat dibelanjakan.

Baca Juga:Kapan Bansos BPNT 2024 Cair? Yuk, Cari Jawabannya di Sini!Banjir di Bandung Menerjang Dayeuhkolot, Tanggul Sungai Cigede Jebol

Menurut mekanisme BPNT tersebut, diperkirakan penyaluran bantuan tahap pertama akan dilakukan pada periode Januari hingga Februari.

Untuk memantau jadwal pencairan, disarankan untuk secara rutin memeriksa informasi yang terkini melalui website resmi Kementerian Sosial (Kemensos). Berikut langkah-langkahnya:

Cara Mengecek Bansos BPNT 2024

  • Pertama kamu bisa masuk ke laman resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/#
  • Setelah itu masukkan nama provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan penerima.
  • Kemudian kamu bisa isi nama penerima manfaat sesuai dengan KTP.
  • Lalu, ketik empat huruf kode yang tertera pada laman. Jika sudah, klik “Cari Data,” laman akan menampilkan nama penerima BPNT beserta jadwal dan status penyalur bantuan.

Bagi kamu yang ingin terdaftar sebagai KPM untuk menerima bansos BPNT, kamu perlu tahu beberapa syaratnya di sini.

Bantuan sosial BPNT diberikan kepada keluarga yang berada dalam 25% terendah dalam kondisi sosial ekonomi berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Syarat Penerima Bansos BPNT 2024

  • Syarat yang pertama adalah penerima harus berasal dari keluarga tidak mampu.
  • Penerima tercatat pada desil terbawah data kemiskinan.
  • Penerima tidak menerima gaji minimal UMR sebagai pensiunan atau pegawai aktif.
  • Penerima terdaftar dalam DTKS dan SIKS-NG atau Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial.
  • Penerima bukan pendamping sosial dalam program-program tertentu.
  • Penerima mempunyai NIK dan KK yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Itulah mengenai BPNT 2024. Semoga artikel ini dapat membantu. (ipa)

0 Komentar