ANTI PELAKOR! Simak Cara Menyadap WA Suami dengan Nomor Hp Terupdate

Cara Menyadap WA Suami dengan Nomor Hp
Cara Menyadap WA Suami dengan Nomor Hp
0 Komentar

Tetapi jika kamu tetap penasaran dengan isi dari teks mereka, kamu bisa gunakan cara sebelumnya.

LIHAT JUGA: Cara Menyadap Whatsapp Istri di Luar Negeri, Ampuh Tinggal Klik!

2. WhatsApp Hack

(UPDATE WA HACK Sudah tidak aktif lagi)

Ini adalah aplikasi mata-mata WhatsApp yang merupakan ekstensi dari Google Chrome.

Baca Juga:Hp Kamu Dikunci Pasangan? Tenang Simak Nih Cara Membuka Hp yang Terkunci dengan Nomor DaruratANTI SELINGKUH! Begini Cara Menyadap WA Tanpa Aplikasi Apapun

Aplikasi mata-mata WhatsApp ini juga seratus persen gratis dan dapat digunakan oleh siapa pun.

Lewat WhatsApp Hack ini, menyadap WA menjadi lebih mudah.

Tinggal masukkan nomor WA yang ingin disadap, dan ikuti langkahnya.

Cara menggunakan WhatsApp Hack.   

  1. Instal plugin ini di browser Chrome desktop atau kunjungi situs web, silahkan Klik: WA HACK
  2. Jika browser tidak mendukung ekstensi Chrome, salin dan tempel tautan ke browser Anda
  3. Setelah memuat skrip, masukkan nomor Whatsapp apa pun di kotak input
  4. Klik tombol ‘Lanjutkan’ dan pilih semua opsi
  5. Tunggu antara 4-7 menit hingga skrip kami dieksekusi
  6. Gunakan browser handphone seperti Chrome atau Mozilla dan buka Whatsapp Web atau Klik: WA Web
  7. Lalu akan muncul barcode,
  8. Scan barcode tersebut di handphone pasangan.

Untuk Scan BARCODE, Maka pergi ke setting dan klik whatsapp web kemudian scan

Setelah berhasil discan, maka cara tersebut bisa juga untuk memantau pasangan tanpa ketahuan

Perlu diketahui, bahwa menyadap sesuatu tentu saja ada aturan-aturan yang berlaku, sehingga gunakanlah secara bijak dan dengan izin pasangan

LIHAT JUGA: Pinjaman Syariah Tanpa RIBA Tahun 2023, Pas Nih untuk Modal Usaha

Sebab dalam Undang-Undang Telekomunikasi pasal 40 hingga pasal 31 UU ITE, Hukum dan Pasal tentang Penyadapan sebagai berikut:

Pasal 31 UU ITE

Dalam pasal 31 UU ITE dijelaskan bahwa seseorang yang sengaja yang tidak memiliki hak atau melawan hukum melakukan penyadapan atas dokumen elektronik atau informasi elektronik pada sistem elektronik orang lain.

Pasal 40 UU ITE

0 Komentar