Diejek “Payah” Usai Bercinta, Pembunuh PSK di Pantura Dipenjara 14 Tahun

Diejek “Payah” Usai Bercinta, Pembunuh PSK di Pantura Dipenjara 14 Tahun
0 Komentar

Pengadilan Negeri Subang dipimpin oleh Derman P. Nababan sebagai Hakim Ketua, Gorga Guntur dan Rudi Pahlevi sebagai Hakim Anggota menjatuhkan pidana selama 14 tahun kepada Adung Suryatna Bin Tarmidi (33), penduduk Kp. Jeruksari RT 005 RW 022 Desa Wonosari, Kec. Wonosari Kab. Gunungkidul Prov. D.I Yogyakarta, pada persidangan Rabu, 16/9.(ysp/ded)

Laman:

1 2
0 Komentar