Dinilai Tidak Sesuai Legalitas, Eksekusi Lahan PT Hayako Dapat Reaksi Pemilik

PT Hayako
BACA PUTUSAN: Panitera PN Bale Bandung, Denry Purnama membacakan putusan Pengadilan sebelum melakukan eksekusi lahan. EKO SETIONO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PADALARANG-Eksekusi lahan PT Hayako di Jalan Raya Purwakarta, Kampung Asrama RT 02/RW 02 Desa Campaka Mekar Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat (KBB), mendapat reaksi dari Hendrew Sastra Husnandar yang mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya.

Lahan dengan luas bidang 1.137 m2 dan luas bangunan 704 m2 bernilai UGR Rp 6.808.362.000 tersebut, dieksekusi berdasarkan penetapan PN Bale Bandung Nomor11/pdt.KONS/2019/PN.Bib pada 31 Mei 2020, dinilai tidak sesuai dengan legalitas kepemilikan lahan itu.

“PT Hayako tidak punya tanah. Perusahaan itu hanya menumpang atau menyewa di tanah milik pak Endru (Hendrew Sastra Husnandar). Seharusnya kalau eksekusi mau dilakukan, eksekusinya atas nama tanah pak Endru,” beber Benny Wullur, pengacara Hendrew Sastra Husnandar, Kamis (16/7).

Baca Juga:Dedi Setiadi: Beternak Sapi Perah Miliki Prospek yang LuasTahun Ajaran Baru, Sekolah Terapkan Sistem Daring

Benny menunjukkan bukti kepemilikan lahan dengan luas bidang 1.137 m2 dengan luas bangunan 704 m2 tersebut, berupa sertifikat nomor 00392 atas nama Hendrew Sastra Husnandar yang diterbitkan 8 Juni 2015.

Diberi kesempatan selama 14 hari untuk menyatakan keberatan

Benny mengaku selama proses konsinyasi lahan yang terdampak proyek PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) tersebut, pihak pemilik lahan tidak pernah diajak musyawarah oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN). Pemilik lahan diberi kesempatan selama 14 hari untuk menyatakan keberatan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

“Padahal kalau kami diajak musyawarah, ada waktu 14 hari untuk kami mengajukan keberatan dan diberi waktu lagi apabila sudah putus 14 hari lagi untuk melakukan kasasi,” tegas Benny.

Ia mengaku heran, ternyata saat terbit penetapan, konsinyasi malah diberikan kepada PT Hayako dan yang dieksekusi juga atas nama PT Hayako. “Seharusnya eksekusi itu, atas nama Hendrew Sastra Husnandar. Ini sudah terjadi salah subjek hukum,” jelasnya.

Bahkan menurutnya tidak ada transaksi antara PT Hayako dengan Hendrew Sastra Husnandar, Benny membantahnya. “Tidak ada jual beli dengan PT Hayako sampai hari ini. Tanah ini masih milik pak Endru dan ini disewa oleh PT Hayako sudah beberapa tahun ke belakang,” tukasnya.

0 Komentar