Dua Terdakwa Korupsi BPR Subang Lolos Jeratan Pidana

Korupsi BPR Subang
Persidangan Ruslan dan Rosmawaty di Pengadilan Tipkor Bandung. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Perkara tindak pidana korupsi pada program kredit konsumtif untuk guru di Bank Perkreditan Rakyat Subang Cabang Binong, memasuki tahap putusan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 miliar lebih, dilakukan penyelidikan pada tahun 2021. Kemudian akhirnya, dilakukan penetapan tersangka di bulan Desember 2022 oleh pihak Kepolisian Resort Subang Unit Tipikor.

Pada perkara tersebut, ada Empat orang tersangka yang ditetapkan. Mulai dari pegawai BPR Cabang Binong dan pensiunan guru.

Baca Juga:HUT ke-48 Pupuk Kujang, Karyawan dan Direksi Donor DarahDewa Nyatakan Siap Maju Jadi Calon Bupati Karawang

“Dua Terdakwa yaitu Ruslan Jaelani dan Rosmawaty divonis bebas,” ujar Ketua Majelis Hakim, T Benny Eko SH, dalam amar putusannya (6/6).

Kepala Seksi Pidana khusus Kejaksaan Negeri Subang, Jakson Sigalingging SH mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya kasasi setelah majelis hakim memutus vonis bebas terhadap terdakwa.

“Kami lakukan Kasasi,” jelasnya.

Menurutnya, tim JPU dalam agenda penuntutan menyatakan terdakwa Ruslan Jaelani bin Usar (43), terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam dakwaan primair pasal 2 ayat ( 1 ) juncto pasal 18 undang – Undang RI, nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ( 1 ) ke-1 KUHPidana, dengan tuntutan 6 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta.

Selain Ruslan, terdakwa lainnya Rosmawaty terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair pasal 2 ayat ( 1 ) juncto pasal 18 Undang – Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang – undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi juncto pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHpidana, sehingga dituntut 9 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta.

Jakson mengatakan, upaya Kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung dilakukan sejak putusan dari Majelis Hakim Pengadilan tipikor dan berlaku dalam 14 hari kedepan.

Rosmawaty merupakan pensiunan guru di Subang, yang berkerja sama dengan Ruslan pegawai BPR Subang Cabang Binong. Dua orang terdakwa lainnya yang saat ini masih dalam tahap proses persidangan.

Para terdakwa melakukan rekayasa dan pemalsuan jaminan kredit nasabah, termasuk meloloskan BI-Checking dan tidak melaksanakan survei.(ygo/ery)

0 Komentar