Dugaan Rekayasa dalam Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon Terungkap!

Dugaan Rekayasa dalam Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon Terungkap
Dugaan Rekayasa dalam Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon Terungkap
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, diwarnai dugaan rekayasa dalam pengungkapannya. Kejanggalan tersebut diungkap dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon. Tujuh pelaku, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi, telah divonis hukuman penjara seumur hidup.

 

Baru-baru ini, terungkap bahwa para pelaku diminta untuk mengarang cerita guna meringankan salah satu saksi, Eko Ramadhani. “Bahwa dari keterangan saksi Abdul Pasren yang pernah didatangi keluarga saksi Eko Ramadhani alias Koplak Bin Kosim, keluarga terdakwa Hadi, keluarga terdakwa Hadi Jaya, keluarga terdakwa Hadi Supriyanto, dan pengacara terdakwa (Hadi, Eka Sandi, Jaya, Supriyanto dan saksi Eko Ramadhani alias Koplak Bin Kosim) menerangkan tujuan kedatangan keluarga saksi Eko Ramadhani dan pengacara adalah meminta agar saksi Eko Ramadhani alias Koplak Bin Kosim, terdakwa Hadi, Eka Sandi, Jaya, Supriyanto dibebaskan dari dugaan pembunuhan dan pemerkosaan di SMPN 11, saksi diminta untuk mengarang cerita agar membantu/meringankan saksi Eko Ramadhani alias Koplak Bin Kosim,” demikian bunyi putusan tersebut.

 

Para pelaku diminta untuk merekayasa cerita, seperti yang diungkapkan dari keterangan saksi Teguh Wijaya. Mereka disuruh mengaku bahwa pada Sabtu, 27 Agustus 2016, pukul 21.00 hingga 23.00 WIB, mereka sedang mengadakan acara bakar ayam bersama di kontrakan saudara Kafi dan tidur di sana hingga pagi.

 

Baca Juga:Pertemuan Hangat Jokowi dan Puan Maharani di Gala Dinner World Water Forum BaliUsia Pensiun Polri Diperpanjang hingga 60 Tahun!

“Pada saat itu, bapak saksi Eko mencoba memberikan amplop berisi uang, namun saksi menolaknya. Saksi juga didatangi oleh pengacara bernama Jogi dan disuruh mengaku bahwa pada Sabtu, 27 Agustus 2016, sekitar pukul 21.00 hingga 23.00 WIB, saksi bersama terdakwa Sudirman, Eka Sandi, Eko, Hadi, dan Supriyanto berada di rumah pak RT,” demikian terungkap dalam putusan pengadilan.

 

Dua kuasa hukum yang mendampingi delapan terpidana selama proses persidangan hingga vonis dijatuhkan turut mengungkap hal ini. Kejanggalan dalam pengungkapan kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas dan keadilan dalam proses hukum di Indonesia.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik, bukan hanya karena dugaan rekayasa, tetapi juga karena besarnya perhatian terhadap keadilan bagi korban. Upaya pengungkapan kebenaran dalam kasus pembunuhan Vina diharapkan dapat mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya dan memastikan bahwa para pelaku yang benar-benar bersalah mendapat hukuman yang setimpal. Selain itu, kasus ini juga diharapkan bisa menjadi pelajaran penting bagi sistem peradilan untuk lebih berhati-hati dan transparan dalam menangani setiap kasus kriminal.

0 Komentar