Segera Cair! Berikut Rincian Gaji Ke 13 PNS 2022

Segera Cair! Berikut Rincian Gaji Ke 13 PNS 2022 (ilustrasi PNS)
Segera Cair! Berikut Rincian Gaji Ke 13 PNS 2022 (ilustrasi PNS)
0 Komentar

NASIONAL – Sebentar lagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan kembali menerima gaji ke 13 pada Tahun ini.

Kementerian Keuangan telah mengganggarkan Rp. 34 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 PNS pada Juli 2022

Sesuai dari keterangan Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang memaparkan bahwa pembayaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Indonesia.

Baca Juga:Bunuh NovelSurya Paloh Umumkan 3 Nama Bakal Capres Partai Nasdem! Sayangnya Nama Erick Thohir Menghilang

“Kapan pencairannya, biasanya mengikuti tahun ajaran baru sekolah. Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan. Kemudian bulan Juli tahun ajaran baru sekolah. Sebelum itu biasanya sudah cairkan,” terang Sri Mulyani di Jakarta, Sabtu (18/6/2022) via Fin.

Sri Mulyani memaparkan bahwa besaran anggaran pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan tentunya sama dengan anggaran THR pada waktu sebelumnya.

Yang mana anggaran THR tahun lalu adalah sejumlah Rp. 34,3 triliun

Rinciannya adalah:

  1. PNS di antar kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 10,3 triliun.
  2. PNS daerah sebesar Rp 15 triliun
  3. PNS pensiunan Rp 9 triliun.

Dalam PMK Nomor 5 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan gaji ke-13, disebutkan bahwa besaran gaji ke-13 yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2022.

Tahun 2022, gaji ke-13 PNS akan dibayarkan berdasarkan:

  1. Komponen gaji pokok,
  2. Tunjangan keluarga,
  3. Tunjangan pangan dan tunjangan jabatan,
  4. 50 persen tunjangan kinerja. (Jni)
0 Komentar