Gara-gara Demo, PT Ultra Jaya Tuntut Karyawannya Rp19 Miliar

Gara-gara Demo, PT Ultra Jaya Tuntut Karyawannya Rp19 Miliar
TUNTUT:Kuasa Hukum PT Ultrajaya Milk Tbk, Jogi Nainggolan menunjukan salinan putusan Pengadilan Hubungan Indistrial (PHI) Bale Bandung. ASEP IMAM/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

“Seperti tuntutan soal gathering, untuk karyawan sudah dilakukan, tapi jika harus melibatkan keluarga karyawan itu belum karena menyangkut kemampuan perusahaan,” ujarnya.

Seperti diketahui, ratusan karyawan PT Ultrajaya Milk Industry Tbk melakukan aksi mogok kerja selama dua hari di depan kantor PT Ultrajaya Milk di Jalan Raya Gadobangkong Padalarang pada Rabu (12/9/2018). Aksi tersebut sebagai buntut dari kebijakan perusahaan yang dianggap memberatkan karyawannya.

Ketua Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (PUK SP RTMM SPSI) Ultrajaya, Kiki Permana Saputra mengatakan ada enam poin tuntutan yang mereka sampaikan seperti minta dikembalikan kebijakan uang pesangon pensiun 2+1 seperti yang sudah disepakati, penetapan batas usia maksimum pensiun sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/2015 dan memasukan batas usia pensiun pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).”Kebijakan tentang pensiun itu sekarang sudah diputus oleh manajemen dengan alasan kembali normatif. Nah yang kita pertanyakan kebijakan normatif itu seperti apa? Karena sesuai dengan PP itu, usia pensiun itu 56 tahun,” kata Kiki.

Baca Juga:Penderita DBD di RSUD Cikalongwetan Terus BertambahHujan Jadi Kendala Perajin Kerupuk Gurilem

Selain persoalan pensiun, lanjut dia, tuntuan lainnya disampaikan tentang temu akrab karyawan yang melibatkan keluarga seperti setiap tahun digelar.”Jangan ada outsourching di corebussines, serta jangan ada peraturan perusahaan di atas PKB sesuai amanat UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003,” ungkapnya. (Sep)

0 Komentar