Gara-gara ujaran Kebencian, Tiga Emak-emak Ditetapkan Sebagai Tersangka

Gara-gara ujaran Kebencian, Tiga Emak-emak Ditetapkan Sebagai Tersangka
SIAPKAN BANTUAN HUKUM: Tim Pengacara Senopati 08 dan keluarga emak-ema yang ditahan di Mapolres Karawang. AEP SAEFULOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Proses penahanan terhadap ketiga wanita ini sempat terjadi kucing-kucingan, ketika pihak keluarga dan wartawan terkecoh dengan kedatangan tersangka ke Mapolres Karawang dari Polda Jabar. Hingga dini hari baik keluarga maupun wartawan kesulitan mencari informasi kedatangan tersangka. Padahal diketahui tersangka sudah datang ke Polres, namun belum diketahui keberadaannya. “Sampai subuh kami belum bisa mendapat informasi keberadaan ketiganya. Padahal dari Polda sudah jalan sekitar lima jam yang lalu menuju Polres Karawang, namun ditunggu di Polres belum dapat kabar kedatangannya,” kata Nace Permana, salah satu pendamping keluarga tersangka Citra.

Sebelumnya Polres Karawang memburu pemilik akun @citrawida5 pengggugah video kampanye hitam Jokowi- Maruf di media sosial. Unggahan ini langsung memancing reaksi nitizen hingga sempat menjadi viral. Polres Karawang bertindak cepat dengan mengamankan pelakunya, Citra Widianingsih di Perumnas Bumi Telukjambe. Enggay Sugiyanti dan Ika Peranika.

Tiga perempuan tersebut diamankan petugas di Cikampek pada Minggu malam, (24/2) sekitar pukul 23.30 WIB. Mereka kemudian dibawa ke Mapolda Jabar untuk dimintai keterangan dan dibawa kembali ke Mapolres Karawang hingga diteyapkan sebagai tersangkan dan dilakukan penahanan.(aef/vry)

0 Komentar