Pojokan 199, 10,5 Meter

Pojokan 199, 10,5 meter, foto: Kang Marbawi
Pojokan 199, 10,5 meter, foto: Kang Marbawi
0 Komentar

Pojokan 199, 10,5 meter

“10,5 meter mah harus siap!” kata kolegaku.

Setelah dipikir-pikir meter yang dimaksud temanku ini sinonim dari miliar rupiah.

Obrolan ringan itu, terjadi pada saat penerbangan tugas ke Makasar-Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu.

Rp10,5 miliar yang dimaksud temanku adalah dana yang harus disiapkan oleh dirinya dalam rencana pencalonan pemilihan bupati di salah satu daerah di Jawa Barat.

Baca Juga:Yuk Catat Meter Listrik Secara Mandiri Lewat Fitur SWACAM Di Apliksasi New PLN MobileDukung Pembangunan Kawasan Industri JISC Purwakarta, PLN Purwakarta Realisasikan Pasang Baru 53.000 VA

Kolega saya ini memang digadang- gadang untuk ikut pemilihan kepala daerah (Pilkada) di November 2024 mendatang.

Beberapa tokoh politik dan incumbent di daerahnya tengah gencar menjalin komunikasi politik dengan dirinya. 

Saya sendiri heran, apa yang membuat orang tertarik untuk menggandeng temanku ini.  Tapi sudahlah, itu bukan urusan saya. 

Kembali ke soal 10,5 meter alias Rp10,5 miliar.

Dana itu untuk biaya politik pencalonan. Itung-itungannya begini; jumlah penduduk di kabupatennya kira-kira 100.000-an jiwa yang memiliki hak suara.  

Dibagi jumlah TPS nya ( tempat pemungutan suara), sebut saja 1.759 TPS.

Hasilnya dibulatkan adalah 58. Angka itu adalah suara yang diperebutkan oleh kontestan pilkada.

Untuk menang di satu TPS, teman saya ini harus mendapatkan minimal suara 30-an suara per TPS. 

Jika harga per satu suara Rp. 200 K (baca ribu) maka biaya “beli suara”, adalah Rp200.000  x 1.759 TPS x 30 suara = Rp10,5 milliar. Biaya itu, hanya untuk mengamankan suara di TPS saja.

Baca Juga:PLN Mobile Proliga 2024 Siap Digelar, Kolaborasi Dukungan Untuk Pengembangan Voli di Tanah AirPojokan 198, Protes Sampah

Disebut nya buying vote akibat berubahnya sistem close list proportional menjadi open list proportional.

Saya tanya lagi, “Apalagi komponen biaya yang harus dikeluarkan?”.

Dia menjawab, “masih banyak, saksi minimal dua orang per TPS, tim sukses per kelurahan dan kecamatan serta tim sukses utama, biaya kampanye, alat peraga, mahar ke partai untuk mendapatkan rekomemdasi pengurus pusat partai dan masih banyak lagi lah,” tuturnya. 

“Kalau mahar ke partai gimana hitung-hitungannya?”, desak saya.

“Rp200 juta x jumlah anggota dewan yang mau mengusung”, tegasnya. 

Saya pun membayangkan jika ada 10 anggota dewan kabupaten yang akan mengusungnya, entah dari mana partainya, berarti kolega saya ini harus menyiapkan 2 meter lagi.

0 Komentar