Gubernur Jabar Izinkan Daerah untuk Lakukan Karantina Wilayah Parsial

Gubernur Jabar Izinkan Daerah untuk Lakukan Karantina Wilayah Parsial
Gubernur Jabar Ridwan Kamil melakukan konferensi pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (30/3/20). (Foto: Humas Jabar)
0 Komentar

“Dan paling besar, diluar dugaan kami paling banyak yaitu ada di Kota Sukabumi, dari seluruh kota/kabupaten di Jabar. Inilah pentingnya rapid test jadi ketahuan peta persebarannya,” tambahnya.

Adapun dari data Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat (PIKOBAR) hingga Senin (30/3) pukul 18:30 WIB, terdapat 149 orang positif COVID-19 di Jabar. Selain itu, terdapat 660 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang masih dalam proses pengawasan serta 5.293 Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang terus dipantau.

“Kami paling masif melakukan rapid test. Sebanyak lebih dari 22 ribu alat rapid test sudah disebar ke 27 daerah dan masih terus berlangsung (tes). Dari 22 ribu itu dilakukan tes secara door to door di fasilitas kesehatan dan drive-thru,” kata Kang Emil.

Baca Juga:Desa di Jabar Bergerak Cegah Penyebaran COVID-19Bantu Warga Akibat Covid-19, Gaji Gubernur dan ASN Pemprov Jabar Dipotong 4 Bulan

Karantina Wilayah di Daerah Adalah Bentuk Diskresi
Sementara itu, guru besar Universitas Katolik Parahyangan Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, S.H., M.H. mengatakan, semua pihak harus mendukung Karantina Wilayah Parsial (KWP), termasuk di Jabar, jika penanganan COVID-19 dibutuhkan secara cepat.

Sambil menunggu Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengimplementasikan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Asep menilai kebijakan atau inisiatif daerah itu merupakan bentuk quick response dan emergency response.

“Jadi inisiatif daerah menurut saya bagus karena kita tidak bisa hanya menunggu itu (PP), itu pun harus dipahami, dilaksanakan, dilihat dari konteks daerah masing-masing. Jadi ketika daerah sudah melihat (masalah) secara real, ada inisiatif untuk melakukan KWP,” ucap Asep di Kota Bandung, Senin (30/3).

“Dalam hukum namanya diskresi, kaitan dengan kebijakan yang dibuat untuk melindungi masyarakat. Jika daerah, misalnya Jabar, sudah melihat ada kondisi yang real bahwa harus segera dilakukan karantina wilayah, itu tidak apa-apa sebagai tindakan yang responsif dan sangat cepat. Nanti ketika PP keluar, baru disesuaikan,” ujarnya.

Adapun dalam UU. No 6/2018 disebutkan, Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah Pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Asep menjelaskan, KWP dalam skala provinsi artinya tidak semua kabupaten/kota di Jabar melakukan karantina wilayah. Dalam konteks kabupaten/kota, KWP yang dimaksud dengan parsial artinya hanya dilakukan di beberapa titik, baik itu RT, RW, desa, kelurahan, maupun kecamatan.

0 Komentar