Hal-hal yang Harus Diketahui Tentang BPJS Ketenagakerjaan

0 Komentar

Apa saja Program BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan mempunyai tujuan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja baik tenaga kerja penerima upah maupun tenaga kerja bukan penerima upah/ mandiri dalam mengatasi risiko-risiko sosial yang dibagi menjadi 4 program yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan bagi pengusaha dan tenaga kerja mulai dari keluar rumah menuju ke kantor sampai dengan pulang kerja dari kantor menuju ke rumah masing-masing melalui jalur yang wajar dan biasa dilalui.

Program Jaminan Kematian (JKM) memberikan manfaat tunai kepada ahli waris jika pengusaha ataupun tenaga kerja meninggal dunia.

Baca Juga:Waspada Money Politik, Gencar SosialisasiDesak Pemkab Beri Sanksi Pengusaha Toko Modern

Program Jaminan Hari Tua (JHT) memberikan manfaat berupa total iuran selama menjadi peserta ditambah pengembangannya ketika tenaga kerja sudah tidak bekerja lagi.

Program Jaminan Pensiun (JP) yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi tenaga kerja atau ahli warisnya setelah memasuki usia pensiun, atau mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia.

Dimana mendapatkan informasi tentang BPJS Ketenagakerjaan?
Semua informasi tentang BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses di web resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau denga menghubungi Call Center 1500910.

BPJS Ketenagakerjaan berkantor pusat di Jalan Jendral Gatot Subroto No. 79 Jakarta Selatan Indonesia 12930 dengan telpon (021) 520-7797 (Hunt) dan Fax (021) 520-2310, dengan memiliki 11 Kantor Wilayah, 123 Kantor Cabang dan 203 Kantor Cabang Pembantu yang tersebar di seluruh Indonesia, untuk Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karawang berada di Jalan Surotokunto No.38 Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang dengan nomor telpon (0291) 416376 dan Fax (0267) 400966.

Bagimana cara ikut BPJS Ketenagakerjaan serta perhitungan iuran perbulannya?

Pihak Perusahaan secara kolektif mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya, dengan persentasi JKK sesuai dengan resiko usaha dengan range 0.24% s.d 1.74%, JKM 0.3% JHT 5.7% dengan pembagian 3.7% Perusahaan dan 2% tenaga kerja, Jaminan Pensiun 3% dengan pembagian 2% Perusahaan dan 1% Tenaga Kerja.

Dengan nilai Iuran sebesar tersebut diatas 87% nya merupakan tabungan peserta dan sisanya berupa dana perlindungan. Dengan iuran yang begitu kecil namun manfaat yang diterima peserta begitu besar.

0 Komentar