Developer Diminta Tak Menunda Pembayaran BPHTB

OPTIMALKAN PAD: Pemerintah Kabupaten Bandung saat mengelar pertemuan Forum Perangkat Daerah Badan Pendapatan Daerah, beberapa waktu lalu. JABAR EKSPRES
OPTIMALKAN PAD: Pemerintah Kabupaten Bandung saat mengelar pertemuan Forum Perangkat Daerah Badan Pendapatan Daerah, beberapa waktu lalu. JABAR EKSPRES
0 Komentar

KABUPATEN BANDUNG-Guna mengoptimalkan pendapatan daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung gelar pertemuan Forum Perangkat Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengungkapkan, dalam pelaksanaan Forum Perangkat Daerah ini diharapkan dapat memberikan masukan-masukan atau informasi, terutama potensi pendapatan di Kabupaten Bandung.

Selain itu, kata Dadang, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memudahkan pelayanan publik yang taat membayar pajak, guna mewujudkan masyarakat Kabupaten Bandung yang Bedas.

Baca Juga:Viral Mawar AFI Unggah Foto Baby Sitter yang Dinikahi Mantan SuaminyaPembudayaan Tiga Kata Magic di Lingkungan Sekolah Untuk Pembentukan Karakter

“Potensi-potensi pendapatan itu merupakan salah satu tolok ukur untuk bisa menghasilkan suatu keputusan. Walaupun dalam kondisi pandemi Covid-19, berdasarkan kajian analisa ini ada cenderung peningkatan. Minimal diangka 5 persen dari saat ini. Kalau seandainya tahun ini Rp1,1 triliun, berarti ada peningkatan kurang lebih sekitar Rp50 miliar pada tahun 2023,” kata Dadang saat memberikan keterangannya belum lama ini.

Namun, Dadang juga meminta kerjasama dari pengembang atau developer untuk tidak menunda-nunda pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Diketahui, BPHTB merupakan salah satu sumber pendapatan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung.

“Saya menekankan dan mohon kerja samanya, para pengembang atau developer, jangan lama-lama proses pelaksanaan membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Karena BPHTB itu merupakan salah satu pendapatan yang menjadi hak daripada APBD kita atau pendapatan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung,” jelasnya.

Apabila ada developer yang tidak sesuai dengan mekanisme dan cenderung mengabaikan peraturan perundang-undangan, kata Dadang, maka izinnya bisa dicabut. “Tidak sesuai dengan Peraturan perundang-undangan akan dikaji ulang perijinannya,” ujarnya.
Selain kepada para pengembang, Dadang juga berharap pengelola hotel dan restoran untuk taat dalam membayarkan pajaknya. Katanya, jangan ada yang menutup-nutupi.

“Karena kita bukan meminta kepada para pengusaha, tapi kita mau mengambil hak-hak kita. Yang mana konsumen secara tidak langsung dan langsung itu menitipkan kepada Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia sebagai pajak dan masukkan pemerintah daerah,” tutur Dadang.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Erwan K Hermawan menjelaskan, ada sepuluh entitas mata pajak dan semuanya mempunyai potensi. Namun yang perlu diperhatikan adalah objek pajak tersebut sudah ditetapkan sebagai wajib pajak atau belum. Menurut Erwan, masih banyak potensi pajak yang belum tergali.

0 Komentar