
TEKNOLOGI – Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah menjelaskan bahwa uji coba e-KTP digital sudah dilakukan sejak tahun 2021.
Uji coba identitas digital ini dilakukan di 58 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. “Identitas ini untuk secara bertahap menggantikan KTP-el fisik,” kata Zudan, dikutip dari keterangannya, via Jpnn, belum lama ini.
Lalu, syarat untuk menggunakan e-KTP digital ini adalah dengan mempunyai smartphone dan koneksi internet, serta dapat menggunakan teknologi.
Mudah! Ini Tata Cara Membuat E-KTP Digital
1. Download aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di smartphone