Manajer Perusahaan Pengelola Dump Truck jadi Tersangka Kecelakaan Tol Cipularang

Manajer Perusahaan Pengelola Dump Truck jadi Tersangka Kecelakaan Tol Cipularang
PANTAU: Kapolres Purwakarta AKBP Matrius saat mendampingi Kapolda Jabar Irjen Pol Ruddy Sufahriadi meninjau langsung lokasi kecelakaan tabrakan beruntun yang melibatkan 20 kendaraan, beberapa waktu lalu.
0 Komentar

PURWAKARTA-Polres Purwakarta menetapkan tersangka baru dalam kasus kecelakaan beruntun yang melibatkan 20 kendaraan di ruas Tol Cipularang KM 91+200 pada 2 September 2019 lalu. Tersangka baru itu adalah manajer operasional perusahaan pengelola dump truck.

“Sebelumnya, kami telah menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah sopir dump truck S dan DH. Namun, karena DH menjadi korban meninggal dunia pada kecelakaan tersebut, maka kasusnya gugur demi hukum,” kata Kapolres Purwakarta AKBP Matrius di Purwakarta, Kamis (19/9).

Ada pun tersangka baru ini, sambungnya, adalah HG alias MM yang menjabat sebagai Manajer Operasional PT JTJ yang merupakan perusahaan asal Jakarta pengelola kedua dump truck penyebab kecelakaan itu.

Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan Berikan Manfaat Perlindungan SosialOpen Bidding Digelar Oktober

Dari hasil pengembangan, kata Kapolres, kecelakaan ini disinyalir adanya pembiaran dari pihak perusahaan terkait muatan yang dibawa oleh kedua dump truck itu. Padahal, jika merujuk pada ketentuan, kapasitas truk hanya 12 ton. Namun, pada kenyataannya kendaraan berat itu membawa 37 ton muatan pada kecelakaan yang menewaskan delapan orang itu.

Kapolres menambahkan, tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain dalam kasus kecelakaan ini. Apalagi, dari hasil penyelidikan, kedua truk ini terbukti over kapasitas dan melebihi dimensi yang telah diatur.

“Terkait kendaraannya, dari hasil pemeriksaan itu menyatakan layak jalan. Jadi ini karena over kapasitas saja, sehingga, kendaraan menjadi tak terkendali,” ujarnya.

Matrius menambahkan, untuk tersangka baru ini pihaknya tak melakukan penahanan. “Karena, merujuk pada UU No 22/2019, perusahaan yang melanggar dikenakan Pasal 315. Dengan ancaman denda dan sanksi administratif, atau ganti rugi kerusakan,” katanya.(add/vry)

0 Komentar