Mantan Kades Cijambe Masuk DPO, Perkara Keuangan Desa Tahun 2017

Mantan Kades Cijambe Masuk DPO, Perkara Keuangan Desa Tahun 2017
DPO: Kasi Pidsus Kejari Subang Faisal Akbar menunjukan foto mantan Kades Cijambe yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
1 Komentar

SUBANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Cijambe masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Masyarakat diimbau jika mengetahui keberadaannya agar melaporkannya ke Kejari Subang untuk penanganan perkara hukum, karena melanggar aturan hukum.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Subang Faisal Akbar membenarkan hal tersebut. “Mantan Kades Cijambe berinisial DH (36) karena mangkir dalam panggilan pemeriksaan Kejari Subang. DH diperiksa perkara ADD, DD, Banprov dan BUMN Pertamina,” terangnya.

Status DH, Faisal menuturkan, belum menjadi tersangka baru terlapor saja. Adapun untuk awalnya pelaporan dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi. Pihaknya melakukan penyidikan pada tahun 2018 dan akhirnya pada tahun 2019 ini ditetapkan DPO. “Tahun 2018 kita lakukan pendalaman, dan akhirnya kita tetapkan DPO bagi terlapor,” tuturnya.

Baca Juga:Jenis Bambu di Jabar Tinggal 36 MacamWaspada! Awal Tahun Penderita DBD Sudah 47 Orang

Perkara dugaan tipikor, Faisal menjelaskan, kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp500 jutaan. Terlapor hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya. Pihaknya juga sudah melakukan berbagai pemeriksaan terhadap para saksi-saksi yang bersangkutan dengan perkara tesebut. “Kerugian negara diduga mencapai Rp500 juta. Dari perkara tersebut, kami menerapkan pasal 2 dan 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 dengan ancaman maksimal 20 tahun terhadap terlapor. Kami mengimbau kepada terlapor agar menyerahkan diri kepada pihak Kejari Subang untuk dilakukan pemeriksaan,” tandasnya.

Masyarakat juga diimbau, bagi yang mengetahui keberadaannya, agar memberitahukannya kepada Kejari Subang.
Pada berita sebelumnya, DH diduga menghilang. Dari sekian saksi yang dipanggil, hanya satu yang tak kunjung memenuhi panggilan, yakni DH. Hingga pemanggilan kedua, mantan Kepala Desa Cijambe itu tak kunjung memenuhi panggilan pihak kejaksaan.

“Kita akan layangkan lagi surat panggilan ketiga. Jika tidak datang juga, akan kita cari, bahkan kita jemput paksa,” ujar Kasi Pidsus.

Dari hasil pemeriksaan sementara para saksi, DH diduga telah melakukan penyalahgunaan keuangan desa dari bersumber pada tahun 2017, mulai dari anggaran dana desa, alokasi dana desa, bantuan bina lingkungan dari Pertamina, serta bantuan Provinsi Jawa Barat. “Keterangan para saksi yang sudah kita periksa mengarah kepada mantan Kepala Desa Cijambe tersebut,” tuturnya.

1 Komentar