Pemilu 2019 Harus Bersih dan Berintegritas

Pemilu 2019 Harus Bersih dan Berintegritas
SEPAKAT: Deklarasi Pemilu 2019 Bersih dan Berintegritas di Tugu Benteng Pancasila, Alun-alun Subang, Minggu (18/11). YUSUP SUPARMAN/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Pemilu 2019 yang bersih dan berintegritas mesti diwujudkan. Bukan hanya sekedar komitmen di kata, melainkan juga ditindakan selama pelaksanaan pemilu 2019 berlangsung.
Pemilu 2019 Bersih dan Berintegritas di Subang telah dideklarasikan di Tugu Benteng Pancasila, Alun-alun Subang, Minggu (18/11). Itu menjadi bukti untuk menuju cita-cita Pemilu 2019 Bersih dan Berintegritas.

Deklarasi tersebut dibacakan sekaligus ditandatangani oleh Bawaslu, KPU, partai politik dan unsur pemerintah. Masyarakat pun mendapatkan sosialisasi mengenai pentingnya Pemilu 2019 Bersih dan Berintegritas.

Ada empat poin deklarasi tersebut. Antara lain menjaga, memastikan, dan melaksanakan kampanye secara santun dan beradab demi terciptanya Pemilu 2019 yang jujur, adil, aman, tertib, dan damai.

Baca Juga:KTT Pinjam Sana-SiniSatuan Reserse Amankan 9 Tersangka Kasus Narkoba, Diantaranya Kurir dan Pengedar

Menolak atau tidak melakukan segala bentuk politisasi SARA, money politik, kampanye hitam, tindak kekerasan, intimidasi, provokasi, dan segala bentuk kegiatan pemilu yang dilarang.
Tunduk dan patuh terhadap segala ketentuan yang berlaku dan siap menerima sanksi sesuai Peraturan Perundang – undangan, serta menghormati upaya-upaya hukum yang berlaku sesuai ketentuan-ketentuan Perundang-undangan.

Ketua Bawaslu Subang, Parrahutan Harahap mengatakan, dengan adanya deklarasi ini diharapkan seluruh partai politik mampu menjaga para calon legislatif agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum.

“Dengan adanyaa pembacaan dan penandatanganan deklarasi ini diharapkan seluruh Partai Politik bisa menjaga seluruh calonnya agar tidak melakukan halhal yang berdampak buruk bagi khalayak banyak,” ungkapnya.

Bawaslu Subang juga sangat memerlukan peran serta masyarakat dalam menyukseskan pemilu 2019 ini. Masyarakat agar melapor jika menemukan adanya kecurangan dalam pemilu.
“Masyarakat agar tidak segan melaporkan jika melihat, menemukan ataupun mengetahui calon maupun penyelenggara yang curang,” kata Parahutan.(ysp/man)

0 Komentar