Polres Subang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Laki-laki

Polres Subang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Laki-laki
EKSPOSE: Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani melakukan ekspose penangkapan pencabulan anak-laki. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Polres Subang juga melakukan ekspos tentang pencabulan anak di bawah umur. Pelakunya sudah ditangkap dan dimasukan ke sel tahanan Polres Subang.

Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani SIK mengatakan, pihaknya juga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisal AFN (42) warga Riau yang mengontrak di Ciater. AFN mencabuli korbannya yang kesemuannya laki-laki yaitu RN (13 ), IS (13), MS (15) dan TR (14) warga Jalancagak pada bulan November 2019. “Pelaku melakukan pencabulan di kontrakannya. Kita berhasil menangkap pelaku yang m

Modus pelaku, Kapolres menuturkan, mengiming-imingi korbannya dengan uang berkisar Rp20 ribu hingga Rp50 ribu, agar korban mau melayani nafsu bejatnya. Sebelum melakukan perbuatannya, pelaku juga mencekoki korbannya dengan minuman keras jenis anggur. “Diiming-imingi uang untuk jajan dan juga diberikan minuman keras,” ujarnya.

Aksi pelaku terhenti ketika salah satu orang tua korban mendapati korban di rumah kontrakan pelaku. Orang tua korban kaget setelah anaknya diciumi dan dipeluk oleh pelaku. Orang tua korban tidak terima, lantas menceritakan kepada warga. Akhirnya orang tua korban menanyakan kepada anaknya apa yang dialaminya. Akhirnya anaknya tersebut menjadi korban pencabulan pelaku sebanyak 17 kali. Bukan hanya anaknya saja yang dijadikan korban pencabulan, banyak lagi bocah laki-laki yang menjadi korban pencabulannya. “Orang tua korban melaporkan ke kami, dan akhirnya kami ringkus pelaku di kediamannya,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1, pasal 76E UU RI no 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak juncto UU RI NO 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomr 1 tahun 2016, tentang perbuahan kedua atas UU no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar. “Barang bukti yang kita amankan, pakaian korban dan botol miras,” katanya.

Sementara itu, Kepala unit PPA Polres Subang Aipda Nenden Nurfatimah SH mengimbau kepada orang tua harus teurs mengawasi adanya lingkungan pergaulan anak-anaknya. Jangan terlalu mempercayai terhadap orang lain. “Pencabulan terjadi dikarenakan adanya kesempatan dan juga rasa ketertarikan yang sangat dekat. Jangan terlalu mempercayai seseorang. Jaga anak-anak dan awasi pergaulannya,” tandasnya.

0 Komentar