Honorer Dilarang Kenakan Pakaian Dinas

Honorer Dilarang Kenakan Pakaian Dinas
DISIPLIN: Sejumlah Staf TU dan Guru di SMK Negeri 1 Plered mulai melarang pengenaan pakaian PNS bagi tenaga honorer (Non PNS). DAYAT ISKANDAR/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

perubahan atas Pergub Jabar Nomor 99 tahun 2015, tentang pakaian Dinas Pemda Provinsi Jabar khususnya Disdik Jabar,” tutur Isep Saefulloh.

Hal senada juga ditegaskan H. Ujang Hambali Kepala SMK Negeri 1 Plered. Menurutnya, pihaknya sudah sejak senin menerapkan bahkan mengarahkan jajaran staf pengajarnya atau staf TU, terutama yang non PNS untuk tidak mengenakan seragam PNS Pemda Provinsi Jabar. “Soal seragam yang dikenakan guru dan staf TU, sudah ada jadwal yang diatur oleh Pergub tersebut di atas. Jadi, semuanya sudah berjalan baik dan sama sekali tak terkait dengan isue apapun itu,” tutup H. Ujang Hambali.

Sementara itu sejumlah guru dan staf TU yang masih berstatus honorer di SMK Negeri 1 Plered, siap mengikuti tata aturan yang digariskan Disdik Jabar, soal disiplin berpakaian. Namun mereka mengaku tersinggung kalau disiplin berpakaian itu dikaitkan dengan isue yang mereka sebut menohok dunia pendidikan di Jabar itu.

Baca Juga:Dinsos Imbau PSK Ikuti Pelatihan Keterampilan, Minimalisir melalui Alih ProfesiPemdes Gempol Realisasikan Pembangunan Rutilahu

“Kalau disiplin berpakaian sih kita dukung dan siap patuhi, tapi kalau larangan ini gara gara isue viral itu, jelas aku tersinggung,” terang sejumlah guru yang masih bertastus honorer di sana, yang minta namanya tak disebutkan.(dyt/vry)

0 Komentar