Polres Purwakarta Kawal Eksekusi Lahan dan Bangunan Hasil Putusan Pengadilan Negeri

Polres Purwakarta Kawal Eksekusi Lahan dan Bangunan Hasil Putusan Pengadilan Negeri
Polres Purwakarta Kawal Eksekusi Lahan dan Bangunan Hasil Putusan Pengadilan Negeri
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES-Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat lakukan pengamanan eksekusi lahan dan bangunan di Jalan Jend Ahmad Yani, Kelurahan Cipaisan, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, pada Selasa, 30 April 2024. Hal itu dilakukan dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas kondusif. 

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kabag Ops, Kompol Suparlan menyampaikan bahwa pengamanan yang di laksanakan di kesempatan ini berdasarkan Surat dari Pengadilan Negri Kabupaten Purwakarta terkait permohonan bantuan pengamanan pelaksanaan eksekusi bangunan kosong bekas shorum mobil yang ada di Jalan Jend Ahmad Yani, Kelurahan Cipaisan, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta,

“Tentunya pengamanan yang kami laksanakan surat dari Pengadilan Negeri Kabupaten Purwakarta tentang perintah pelaksanaan eksekusi sebidang tanah dan bangunan bangunan kosong bekas showroom mobil,” ujarnya. 

Baca Juga:Maling Bobol Restoran Cepat Saji di Purwakarta, Gasak Uang dan 2 HandphonePercepatan Stunting, Kang Aher: Kinerja BKKBN Harus Lebih Gas Pol Lagi

Ia menambahkan pengamanan personil TNI Polri dan Dishub tersebut untuk menciptakan situasi Kamtibmas Kondusif saat pelaksanaan eksekusi yang di lakukan oleh panitera serta juru sita dari Pengadilan Negeri Purwakarta serta mengamankan objek dari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Pengamanan dilaksanakan oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, Juru sita Pengadilan, Kuasa Hukum dan pihak penggugat yang menang. Alhamdulillah untuk pelaksanaan pengamanan eksekusi lahan dan bangunan berjalan aman dan tertib dengan bantuan oleh semua pihak baik instansi terkait maupun elemen masyarakat sekitar” pungkasnya.(mas)

 

0 Komentar