Horeeee Gaji Guru Honorer Naik tapi, Dana BOS-nya Belum Cair

Horeeee Gaji Guru Honorer Naik tapi, Dana BOS-nya Belum Cair
BERPERAN PENTING: Guru honorer SDN Kalapa Kembar, Denda saat melatih Paskibra. Dia merespon positif kebijakan Mendikbud yang mendorong kesejahteraan guru honorer. YUSUP SUPARMAN/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Dia mengatakan, sekolah belum bisa memberikan gaji ke honorer menggunakan dana BOS karena sampai sekarang belum diterima sekolah. Padahal kata Mendikbud paling cepat Januari sudah diterima sekolah.

“Karena dana BOS belum ada, kita sekolah pakai dana talang dulu. Bahkan kepala sekolah harus berani berkorban dulu,” ungkapnya.

Ketua Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) SMA Kabupaten Subang, Suhaerudin mengatakan, kenaikan belanja untuk honor ini diserahkan kepada kepala sekolah masing-masing dengan melihat program prioritas sekolah.

Baca Juga:Masih Tunggu Hasil Survey, Golkar Tawarkan Kader Dampingi CellicaTak Ada Hujan, Longsor di Tol KM 118 Terjadi Tiba-tiba

“Jumlahnya gaji diterima honorer antar sekolah berbeda-beda. Itu karena besaran dana BOS-nya juga berbeda, karena jumlah siswanya juga berbeda,” artinya.

Dia mengatakan, berdasarkan juknis BOS terbaru No 8 tahun 2020 alokasi untuk tenaga honor di sekolah negeri naik yang tadinya maksimal 15 persen menjadi 50 persen. Tenaga honor di sekolah swasta yang tadinya 30 persen menjadi 50 persen.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Subang, Tatang Komara mengaku sangat terbantu dengan adanya kebijakan Mendikbud tersebut. Peningkatan kesejahteraan guru honorer yang berdampak pada peningkatan kualitas menjadi salah satu fokusnya saat ini.

“Dengan adanya peningkatan kesejahteraan ini kami tentu harapkan adanya peningkatan kualitas juga,” ungkapnya.

Tatang mengatakan, agar honorer bisa menerima bantuan dari dana BOS tersebut ada beberapa syarat. Antara lain memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dan tidak menerima tunjangan sertifikasi.

Mengenai besaran kenaikan gaji honorer sebagai dampak dari kenaikan batas maksimal bantuan dari BOS hingga 50 persen, kata dia, itu tergantung dari kebijakan kepala sekolah.
Dinas pendidikan tidak bisa menentukan besaran kenaikan tersebut. Bahkan tidak bisa menentukan stanadr besaran gaji honorer se kabupaten. Sebab, itu tergantung dari dana BOS yang tersedia di sekolah.

“Namun kami menekankan harus adanya kesejahteraan bagi guru honorer ini, berikan mereka gaji yang layak,” ujarnya.

Baca Juga:Jika Kedapatan Palsukan Dokumen, Pekerja Migran Indonesia Terancam Pidana11 Pemuda Desa Rancadaka Dikirim Ikuti Peningkatan Skill di BLK Lembang

Tatang mengatakan, di Subang sendiri sangat banyak sekali guru honorer. Di setiap sekolah selalu ada guru honorernya. Sehingga perannya sangat penting.

Tatang juga mengapresiasi adanya kenaikan dana BOS. SD sebelumnya Rp800 ribu menjadi Rp900 ribu, SMP sebelumnya Rp1 juta menjadi Rp1,1 juta, SMA sebelumnya Rp1,4 juta menjadi Rp1,5 juta, SMK tetap Rp1,6 juta dan SLB tetap Rp2 juta per orang dalam satu tahun.(ysp)

0 Komentar