Iuran Tetap, Manfaat BPJAMSOSTEK Meningkat

Iuran Tetap, Manfaat BPJAMSOSTEK Meningkat
MANFAAT MENINGKAT. Manfaat JKK dan JKM BPJAMSOSTEK semakin meningkat sejak diterbitkannya PP No. 82/2019 oleh pemerintah. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

“Kami memastikan ketahanan dana program JKK dan JKM yang dikelola BPJAMSOSTEK masih sangat cukup untuk menopang manfaat yang baru, sehingga peningkatan manfaat ini dapat dilaksanakan tanpa menaikkan iuran kepesertaan,” kata Ida.

Bantuan beasiswa juga merupakan manfaat program JKK yang mendapatkan kenaikan cukup signifikan dalam PP tersebut. Sebelumnya, Rp12 juta untuk satu orang anak, saat ini menjadi maksimal sebesar Rp174 juta untuk dua orang anak. Sehingga kenaikan manfaat beasiswa BPJAMSOSTEK tersebut mencapai 1.350 persen.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto mengatakan, pendidikan anak lebih terjamin dengan adanya pemberian beasiswa yang diberikan sesuai jenjang pendidikan dengan besaran nominal yang lebih tinggi.
“Beasiswa akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah,” ujarnya.

Baca Juga:Pemda Subang Bahas Kerjasama dengan Pemprov DKI JakartaSK Pengakuan Utang Dikeluarkan Minggu Depan

Tidak hanya program JKK, program JKM juga mengalami peningkatan manfaat yang cukup signifikan. Selama ini manfaat program JKM yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman dan beasiswa untuk satu orang anak dengan total manfaat sebesar Rp24 juta.

Namun, dengan disahkannya peraturan ini total manfaat santunan JKM meningkat sebesar 75 persen menjadi Rp42 juta. Hal ini tidak terlepas dari kepedulian pemerintah untuk membantu meringankan beban pekerja atau keluarganya yang ditinggalkan.
Adapun perincian santunan kematian program JKM naik dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Purwakarta Herry Subroto menyebutkan, pihaknya sudah menyosialisasikan PP No. 82/2019 ke seluruh perusahaan dan peserta BPJAMSOSTEK.

“Ini bentuk kasih sayang pemerintah kepada masyarakat pekerja tanpa menaikkan iuran sedikit pun. Sehingga semakin jelas besarnya manfaat yang dapat diperoleh para pekerja dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” ucapnya di Purwakarta, Jumat (17/1).(add/vry)

0 Komentar