Jabar Perpanjang PBM di Rumah hingga 27 April

Jabar Perpanjang PBM di Rumah hingga 27 April
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dewi Sartika. (Foto: Humas Disdik Jabar)
0 Komentar

5. Libur Hari Buruh Internasional yakni 1 Mei 2020
6. Pengumuman kelulusan kelas XII pada 4 Mei 2020
7. Laporan kelulusan dan pengusulan blanko ijazah dilakukan pada 3 hingga 10 Mei 2020
8. Libur Hari Raya Waisak pada7 Mei 2020
9. Libur Idul Fitri 1441 H pada 18 hingga 30 Mei 2020
10. Libur Kenaikan Isa Almasih pada 21 Mei 2020
11. Libur Hari Kelahiran Pancasila pada 1 Juni 2020
12. Penilaian akhir tahun yakni 3 hingga 13 Juni 2020
13. Titimangsa rapor kelas X dan XI semester 2 pada 19 Juni 2020
14. Pembagian rapor kelas X dan XI semester 2 pada 19 Juni 2020
15. Libur akhir tahun pelajaran pada 21 Juni hingga 12 Juli 2020
16. Masa PPDB tahun pelajaran 2020/2021 yaitu Bulan Mei sampai Minggu kedua bulan Juli 2020
17. Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2020/2021 yaitu Minggu kedua bulan Juni 2020.

Pada kegiatan pembelajaran pendidikan karakter pengembangan nilai-nilai keagamaan kegiatan amaliah Ramadhan, siswa belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, disesuaikan dengan agama peserta didik masing-masing. Ketentuan berlaku sampai batas penanganan penyebaran COVID-19 belum dinyatakan selesai.

Pada laporan kelulusan dan pengusulan blanko ijazah yang dijadwalkan pada 3 hingga 10 Mei 2020, disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Cabang Dinas Pendidikan berupa rekap kelulusan sekolah per kabupaten/kota.

Baca Juga:Dibalik Wabah Covid-19, Adakah yang Diuntungkan?Kasus Positif Covid-19 di Karawang Bertambah, Total 41 Orang

Sementara itu, penilaian akhir tahun pada 3 hingga 13 Juni 2020, tidak dilaksanakan dalam bentuk tes yang mengumpulkan peserta didik, dapat dilakukan dalam bentuk Portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.Ketentuan berlaku sampai batas penanganan penyebaran COVID-19 belum dinyatakan selesai. (rls)

Laman:

1 2
0 Komentar