BPJS Ketenagakerjaan Antar Langsung JHT Milik Peserta

BPJS Ketenagakerjaan Antar Langsung JHT Milik Peserta
TERIMA JHT: Yusuf dibantu menantunya Ucu Maulana yang telah diberikan kuasa telah menerima dana JHT dari BPJS Ketenagakerjaan Cimahi. EKO SETIONO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

CIMAHI-BPJS Ketenagakerjaan Cimahi jalankan program ‘pick me up service’ dilakukan kepada peserta yang ingin mengambil hak jaminan hari tuanya (JHT). Klaim JHT tersebut diantar langsung ke kediaman peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti halnya, M. Yusuf S yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Cimahi sejak Bulan Maret Tahun 1997 merupakan tenaga kerja dari PT. Warna Sari Intan, belum lama ini dikarenakan terkena stroke ringan menyebabkan kondisi kesehatannya menurun. Hal ini yang membuat Yusuf tidak memungkinkan untuk datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimahi dalam proses pencairan klaim JHT nya.

Dalam proses pencairan klaim JHT ke BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Yusuf dibantu menantunya Ucu Maulana yang telah diberikan kuasa untuk membantu menyerahkan dan pengurusan kelengkapan berkas.

Baca Juga:Asep dan Identitas Ki SundaPetani Tambak Dapat Bantuan Benih Ikan

Setelah melalui proses dan verifikasi berkas, dana JHT miliknya sebesar Rp. 32.848.540,-tersebut, langsung diantar ke kediaman Hujung Kulon RT 04 RW 05 Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selata oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan Cimahi.

”Terima kasih atas pelayanan pick me up service yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, solusi yang diberikan ini sangat membantu sekali, pelayanannya sangat baik dan diproses dengan cepat sehingga hari ini selesai pencairan klaimnya”, tutur Yusuf sambil menahan rasa harunya.

Pps. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Hari Santoso mengatakan program pick me up service ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan pelayanan prima kepada peserta.

“Pick Me Up Service merupakan program BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat memberikan klaim secara langsung kepada pekerja atau ahli warisnya apabila secara fisik atau mental tidak dapat datang ke kantor cabang dalam pengambilan klaim. Hal ini betujuan untuk memastikan dana tersebut diterima langsung oleh yang bersangkutan”, tutup Hari. (eko/sep)

0 Komentar