Pemkab Akan Segel Minimarket Langgar Zonasi

Pemkab Akan Segel Minimarket Langgar Zonasi
LANGGAR ZONASI: Salah satu minimarket di Cisarua yang jaraknya tak jauh dari Pasar Tradisional akan seger disegel Pemkab Bandung Barat. ASEP IMAM MUTAQIN/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

NGAMPRAH–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat akan melakukan penyegelan terhadap sejumlah toko modern/minimarket yang melanggar zonasi. Hal itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pasar, Retribusi Pelayanan Pasar, dan Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan, lokasi pasar modern harus berjarak 1.000 meter dari pasar tradisional atau 500 meter dari kantor pemerintahan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) KBB, Maman Sulaeman mengatakan Disperindag bersama dengan jajaran Satpol PP akan memberikan bukti tegas dengan melakukan penyegelan terhadap salah satu minimarket baik yang melanggar zonasi maupun terbukti tak mengantongi izin. “Kita sudah ada rencana untuk melakukan penyegelan dalam waktu dekat. Sebagai contoh bahwa yang melanggar harus ditindak,” kata Maman kepada Pasundan Ekspres, belum lama ini.

Dia menyebut jumlah minimarket yang melanggar zonasi mencapai puluhan. Keberadaan minimarket yang melanggar zonasi itu karena berdekatan dengan pasar tradisional. “Mereka harus pindah sebagai bentuk ketegasan dari pemerintah daerah dalam menjalankan aturan Perda. Karena kami catat datanya. Tindakan tegas sudah kami buktikan terhadap beberapa minimarket yang sudah habis izinnya (langgar zonasi) untuk pindah ke tempat lain, seperti di daerah Lembang, Cisarua, Ngamprah karena terbukti melanggar,” ungkapnya.

Baca Juga:Setelah Dua Kali Tertunda Akhirnya Sakoci DiluncurkanPenus Siapkan Teater Berjudul ‘Nu Jadi Korban’

Bahkan belum lama ini, pihaknya sudah memanggil sejumlah pengusaha minimarket agar mereka bisa mematuhi soal jarak atau zonasi dengan pasar tradisional. Para pengusaha tersebut mengaku siap mengikuti aturan yang sudah ditetapkan dalam Perda. “Mereka (pengusaha) mau mengikuti aturan dan meminta waktu karena ini pertimbangannya dengan para pegawai. Artinya mereka siap pindah karena kan tempat yang dijadikan minimarket rata-rata mengontrak di rumah warga,” katanya.

Maman juga memastikan, sampai saat ini pihaknya masih memberlakukan moratorium bagi minimarket baru atau tidak mengeluarkan izin baru. Hal itu dilakukan lantaran banyak minimarket lama yang tak mengantongi izin. “Kemarin juga ada beberapa pengajuan minimarket baru tapi saya setop dulu. Saya fokus membenahi ratusan minimarket yang belum punya izin agar diperbaiki terlebih dahulu,” kata Maman seraya menyebutkan total minimarket di Bandung Barat saat ini mencapai angka 318 gerai sementara yang memiliki izin baru 40 gerai versi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KBB.

0 Komentar