Polisi Tahan Pria Pengancam Kadis PUPR dengan Ular Piton

Polisi Tahan Pria Pengancam Kadis PUPR dengan Ular Piton
EKO SETIONO/PASUNDAN EKSPRES BARANG BUKTI: Petugas memperlihatkan barang bukti ular piton yang digunakan pelaku untuk mengancam Kepala Dinas PUPR KBB saat gelar perkara di Mapolres Cimahi.
0 Komentar

CIMAHI-Satreskrim Polres Cimahi akhirnya menahan pria yang sempat viral lantaran mengancam Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bandung Barat, Anugerah di ruang kerjanya, Senin (5/10).

Pelaku berinisial J (54) itu ditangkap di rumahnya beberapa jam setelah mengintimidasi Anugerah dengan seekor ular piton sepanjang 4 meter. Walaupun sudah meminta maaf dan mengakui perbuatannya, J tetap akan menjalani proses hukum yang berlaku. “Maksud saya ke sana (dinas) mau meminta dan menanyakan proyek yang sedang dikerjakan di kampung saya. Karena kan kebijakannya ada di kepala dinas,” kata J di Polres Cimahi, Rabu (7/10).

Pelaku mengaku baru pertama kali membawa ular ke kantor dinas dengan maksud menakut-nakuti Kadis PUPR Bandung Barat Anugerah. J juga tak mengelak jika dirinya menagih balas jasa karena pernah menjadi tim sukses Bupati Aa Umbara saat Pilkada Bandung Barat. “Saya bukan pemborong, cuma mau nanyain proyek yang dikerjakan di Kampung Cijeungjing, Padalarang,” ucapnya.

Baca Juga:Ayu Ting Ting Tak Jomblo LagiAir Sungai di Cimahi Tercemar Limbah Domestik dan Pabrik

Ular piton bernama Arnold yang dibawa ke kantor dinas adalah kepunyaannya yang sudah dipelihara selama 5 tahun. “Ularnya punya sendiri, dapat dari sungai. Dipelihara oleh saya sejak dari kecil,” ujarnya.

Wakapolres Cimahi, Kompol Aris Wibowo menerangkan, penangkapan terhadap pelaku J berdasarkan video yang viral dan atas dasar laporan dari korban. “Petugas kemudian bergerak mencari pelaku, kurang dari 10 jam dia berhasil ditangkap di Padalarang tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Aris menjelaskan, awalnya pelaku dan Kadis PUPR sempat bertemu di lobi perkantoran. Dikarenakan takut, korban lalu lari ke ruangannya lalu mengunci pintu. Namun pelaku mengejar dan sambil memaksa meminta staf di ruangan Kadis PUPR untuk membukakan pintu. Sehingga pelaku masuk dan terjadilah aksi pengancaman itu. “Dia dijerat dengan Pasal 368 subsider Pasal 211 subsider pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman dari satu tahun hingga maksimal sembilan tahun penjara,” terangnya.

Terpisah, Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna mengakui bahwa pria pengancam Kepala Dinas PUPR sambil membawa ular piton adalah tim suksesnya di Pilkada. “Ya kita sayangkan perilaku tersebut. Mestinya kalau dia itu tim sukses, caranya tidak seperti itu. Imbasnya ke saya juga,” kata Aa Umbara.

0 Komentar