Tahun 2021, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Mulai Diterapkan di KBB

Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
RAPAT KOORDINASI: Tim perencanaan dari berbagai SKPD mengikuti rapat koordinasi persiapan SIPD yang terintegrasi dengan Kemendagri untuk tahun anggaran 2021, yang digelar di Bappelitbangda KBB, kemarin.
0 Komentar

Keterbukaan dan Pelayanan Informasi Publik

NGAMPRAH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat mulai menerapkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk tahun anggaran 2021. Hal itu sebagai bentuk keterbukaan dan peningkatan pelayanan informasi kepada publik seperti amanah dari Permendagri (Peraturan Dalam Negeri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD.

Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Asep Wahyu menuturkan, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dibangun untuk menghasilkan layanan informasi pemerintahan daerah yang saling terhubung dan terintegrasi dengan berbasis online dan juga dapat diakses melalui situs jaringan resmi Kemendagri (bandungbaratkab.sipd.kemendagri.go.id).

“Semua kabupaten kota sudah mulai menjalankan SIPD, dimana perencanaan pembangunan daerah dan anggaran bisa terintegrasi langsung ke kemendagri. Sehingga kemendagri bisa langsung mengawasi setiap daerah secara cepat. Progres di SKPD saat ini sudah hampir selesai untuk anggaran 2021 tinggal sinkronisasi angka saja, juli ini selesai,” kata Asep di Ngamprah, Selasa (21/7/2020).

Baca Juga:Kader Gerindra Karawang Kecam Ketua DPC, Diduga Usung Jimmy-YusniKPU Karawang Plenokan Verifikasi Faktual Calon Perseorangan

Menurut Asep, melalui sistem baru ini diharapkan masing-masing SKPD mampu menyajikan data yang aktual, valid dan akuntabel guna kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Sebab, sistem baru ini memuat tentang perencanaan pembangunan daerah, sistem keuangan daerah, sistem pemerintah daerah dan sistem pembinaan pengawasan daerah.

Satu data satu sistem

“Melalui SIPD ini tujuannya untuk satu data satu sistem. Substansi Permendagri Nomor 70 tahun 2019 itu adalah adanya sistem terpadu dan terintegrasi yang mencakup seluruh data pembangunan dalam satu platform berbasis elektronik. Karena penyusunan APBD harus berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang disetujui oleh kepala daerah (bupati),” paparnya.

Asep menambahkan, setelah menjadi dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), selanjutnya akan dibahas oleh pemerintah daerah bersama dengan DPRD. “Jadi nanti juga akan dibahas dengan dewan untuk disetujui program pembangunan daerah berdasarkan RKPD dan KUAPPAS,” tandasnya. (sep/hba)

0 Komentar