Demokrat KBB Dukung Buruh Tolak RUU Cipta Kerja

Demokrat KBB Dukung Buruh Tolak RUU Cipta Kerja
IKUT AKSI: Ketua DPC Partai Demokrat KBB, Iwan Setiawan saat menghadiri aksi mogok nasional di depan gerbang kantor DPRD KBB di Padalarang, Selasa (6/10).
0 Komentar

NGAMPRAH-Disahkannya Rancangan Undang–Undang tentang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cipta Kerja) oleh DPR RI, membuat berang kaum buruh. Sehingga kaum buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran untuk menolak UU tersebut.

Tak terkecuali kaum buruh di Kabupaten Bandung Barat yang menggelar aksi mogok kerja nasional dengan melakukan aksi unjukrasa ke DPRD KBB di Jalan Raya Padalarang pada Selasa (6/10). Massa aksi mendapat dukungan dari Ketua DPC Partai Demokrat KBB, Iwan Setiawan yang ikut serta dalam aksi tersebut.

Ketua DPC Partai Demokrat KBB, Iwan Setiawan mengatakan kehadirannya merupakan bentuk dukungan kepada para buruh untuk menolak pengesahan RUU Cipta Kerja.

Baca Juga:Bantuan Maskara, Kadis DPMD Purwakarta Ingatkan KadesOmnibus law Rugikan Buruh, Pendemo Kuasai Jalur Pantura

Di sela aksi, Iwan menuturkan langkah yang diambil oleh Pemerintah bersama DPR dalam mengesahkan RUU Cipta Kerja ini sebagai bentuk penindasan dan rasa ketidakadilan kepada kaum buruh. Menurutnya, banyak catatan atau poin yang sangat jelas merugikan buruh dan menguntungkan pengusaha. “Kami sangat jelas menolak RUU Cipta Kerja ini karena jauh dari prinsip keadilan sosial bagi masyarakat. Seharusnya negara hadir untuk memberikan keadilan, karena dengan disahkannya RUU tersebut menjadi berat perjuangan yang selama ini dilakukan oleh para buruh,” kata Iwan.

Dia menilai banyak hal yang harus dibahas kembali secara lebih mendalam dan komprehensif.

Dia menyebutkan, ada sejumlah catatan penting yang harus diperhatikan.

Pertama, RUU Cipta Kerja tidak memiliki nilai urgensi dan kegentingan memaksa di tengah krisis pandemi ini. Di masa awal pandemi, prioritas utama negara harus diorientasikan pada upaya penanganan pandemi, khususnya menyelamatkan jiwa manusia, memutus rantai penyebaran Covid-19, serta memulihkan ekonomi rakyat.

Kedua, RUU ini membahas secara luas beberapa perubahan UU sekaligus (omnibus law). Karena besarnya implikasi dari perubahan tersebut, maka perlu dicermati satu per satu, hati-hati, dan lebih mendalam, terutama terkait hal-hal fundamental, yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Dinilai Cacat Substansi dan Prosedur

Ketiga, harapannya RUU ini di satu sisi bisa mendorong investasi dan menggerakkan perekonomian nasional. Namun di sisi lain, hak dan kepentingan kaum pekerja tidak boleh diabaikan apalagi dipinggirkan. Tetapi, RUU ini justru berpotensi meminggirkan hak-hak dan kepentingan kaum pekerja di negeri kita.

0 Komentar