ASN Bekerja di Rumah, BKPSDM Keluarkan Surat Edaran

ASN Bekerja di Rumah, BKPSDM Keluarkan Surat Edaran
Asep Aang Rahmatullah
0 Komentar

KARAWANG– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang menyatakan jika ASN (Aparatur Sipil Negara) juga yang bekerja di setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) pada rentan waktu yang sama diperbolehkan mengerjakan kewajiban tugasnya di rumah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang Asep Aang Rahmatullah mengatakan, upaya pencegahan penyebaran Covid-19 (Coronavirus Desease 2019) di lingkungan instansi pemerintah sebagaimana Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara.

“Surat Edaran Menpan RB itu salah satunya mengatur tentang ASN yang dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya tanpa harus mengorbankan pelayanan publik melalui pembagian kehadiran di kantor. Ini guna melindungi ASN sebagai bagian dari masyarakat dari kemungkinan terpapar virus corona yang sangat mematikan,” ujar Aang, Selasa (17/3).

Baca Juga:Pegawai Kejaksaan Wajib Jalani Tes Deteksi CoronaPemblokiran Eks Lapangan Pacuan Kuda

Jam kerja ASN seperti biasanya

Adanya surat edaran tersebut dan mempertimbangkan berbagai faktor lain, pihaknya di BKPSDM Karawang atas persetujuan pimpinan mengeluarkan pula surat bernomor 440/946/KDP ASN tanggal 16 Maret 2020 perihal Penyesuaian Sistem Kerja ASN terkait Covid-19. Diatur bahwa jam kerja ASN tetap seperti yang biasa berjalan. Hanya saja, para abdi Negara ini dapat melaksanakan tugasnya di rumah masing-masing.

Namun demikian, Aang perjelas, setiap OPD harus mengatur jadwal antara pegawai yang melaksanakan tugas di kantor dengan pegawai yang melaksanakan tugas di rumah (Work From Home) dengan tetap mengacu kepada kekuatan personil, intensitas dan kualitas setiap layanan yang diberikan oleh masing-masing OPD.

“Saya tegaskan di sini, bagi pegawai yang mendapat giliran melaksanakan tugas di rumah, hal ini bukan merupakan libur, tetapi tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Yaitu dengan memanfaatkan dan mengoptimalkan teknologi informasi serta komunikasi. Mengenai jadwal pembagian tugas, saya persilahkan OPD mengaturnya. Terpenting, pelayanan mesti tetap berjalan agar masyarakat tidak dirugikan” kata Aang.

Berdasar asumsi perhitungan BKPSDM, jumlah pegawai yang melaksanakan tugas di rumah kurang lebih mencapai 48,65 persen. Sisa sebanyak 51,35 persen tetap melaksanakan tugas di kantor setiap hari kerja. Dengan asumsi ini, pelayanan Pemkab Karawang terhadap masyarakat tidak akan terganggu. (use/ded)

0 Komentar