Bantu Pelaku Usaha, DPMPTSP Karawang Siapkan Pendamping OSS RBA

Bantu Pelaku Usaha, DPMPTSP Karawang Siapkan Pendamping OSS RBA
0 Komentar

KARAWANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, menyiapkan satu orang pendamping OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) atau OSS berbasis resiko. Hal itu untuk membantu pelaku usaha yang kesulitan melakukan pengisian OSS.

“Kami sudah memiliki satu orang pendamping OSS RBA dari luar ASN dan THL, untuk membantu pelaku usaha dalam melakukan pengajuan ijin melalui OSS,” ujar Kabid Wasdal DPMPTSP Karawang, AsepSuryana disela-sela sosialisasi OSS RBA dan pelaporan LKPM online, Selasa (26/10) di Hotel Brits Karawang.

Dijelaskan, sosialisasi OSS RBA penting dilakukan, mengingat OSS sendiri telah melalui tiga kali perkembangan sejak tahun 2018.

Baca Juga:Banyak Program Prioritas, Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Subang Minta Dinas Segera Serap AnggaranMajelis Ta’lim Berperan Dukung Kamtibmas

“Karena OSS RBA ini baru dilaunching oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Agustus 2021, sehingga sosialisasi masih kami lakukan setelah OSS melalui tiga kali perkembangan sejak 2018,” katanya.

Dikatakan, saat ini pemerintah menjadikan Online Single Submission (OSS) sebagai satu-satunya portal untuk pelaku usaha mengajukan perizinan bisnis. Selain OSS, izin usaha yang dilakukan akan dianggap ilegal.

“OSS RBA kini membagi pengajuan perizinan usaha berdasarkan risiko. Hal ini diharapkan dapat membuat OSS menyesuaikan dengan risiko usaha yang bersifat dinamis.

“Satu yang paling penting, RBA (risk based approach) ini bersifat dinamis. Risiko akan selalu berubah, tapi bisa dimitigasi dengan perkembangan teknologi sehingga kita akan terus adaptasi dengan teknologi,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah akan memperkuat pengawasan usaha meskipun perizinannya sudah dipermudah dalam penerapan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kami akan memperkuat pengawasan. Jadi izin dipermudah, tapi pengawasan diperkuat,” katanya.

Menurutnya, pengawasan usaha juga akan lebih baik dibandingkan sebelum UU Cipta Kerja diterapkan. Pada saat itu, pelaku usaha diatur oleh lebih dari satu kementerian dan lembaga sehingga pengawasannya tidak terjadwal dengan baik.

Baca Juga:Komisi II DPRD Purwakarta Maksimalkan PAD dari PajakParpol Lolos Parliamentary Threshold  Tak Perlu Verfak

“Pengawasan atau inspeksi yang sporadis, tidak jelas, tidak terjadwal, menjadikan pelaku usaha takut karena banyak diawasi,” pungkasnya. (use/ded)

0 Komentar