Bawaslu Soroti Potensi ASN Terlibat Politik Praktis

Bawaslu Soroti Potensi ASN Terlibat Politik Praktis
0 Komentar

KARAWANG-Bawaslu Provinsi Jawa Barat, menyiapkan berbagai strategi untuk melakukan pengawasan pada tahapan kampanye Pilkada 2020. Khususnya di Kabupaten Karawang yang masuk daerah yang rawan pada kontestasi lima tahunan itu.

“Strategi kami di Bawaslu dalam masa kampanye dengan melakukan koordinasi internal dan koordinasi dengan pihak terkait kepolisian kemudian pemerintah maupun KPU terkait data tim kampanye yang didaftarkan KPU untuk kemudian didistribusikan ke jajaran pengawas kita,” ujar Komisioner Bawaslu Jawa Barat, Zaki Hilmi saat berada di Karawang.

Dikatakan, pihaknya juga ingin memastikan apakah KPU telah melakukan fasilitas atau penjadwalan kampanye ini baik itu pertemuan atau juga lokasi pemasangan APK (alat peraga kampanye) yang bisa dipasang di titik-titik yang diperbolehkan oleh Pemerintah daerah.

Baca Juga:Bupati Ruhimat: Sektor Pariwisata Tetap Jadi PrioritasCatet! Pemerintah Tidak Melarang atau Mewajibkan Nonton Film G30S/PKI

Ketiga, lanjut Zaki, Bawaslu sudah bergerak melakukan proses pengawasan netralitas ASN. Bahkan sebelum itu pihaknya sudah lakukan pengawasan karena pilkada ini kerawanannya adalah netralistas ASN yang kedua soal penyalahgunaan bantuan sosial yang itu jelas jelas di larang oleh undang-undang.

Menurut Zaki, bahwa Kabupaten Karawang ini dalam indeks kerawanan pemilih tahun 2020 yang di rilis oleh Bawaslu RI, itu masuk daerah rawan masuk dalam kategori kontestasi politik.

“Artinya daerah yang dinamika kontestasi politik yang dinamis dan tinggi. Untuk itu kita upayakan pecegahan agar kerawanan yang muncul di IKP (indeks kerawanan pemilu) Bawaslu RI ini tidak terjadi sehingga pencegahan ini akan kami perkuat,” jelasnya.

Dijelaskan, pihaknya juga melakukan apa namanya pontensi keterlibatan ASN dalam politik praktis mendukungng calon itu berbagai macam bentuk mulai ikut serta dalam pertemuan terbatas atau kemudian fasilitasi program kemudian disalahkan gunakan sampai dengan dukungan yang disampaikan ke media sosial.

“Kita akan melakukan patroli di media sosial. Media sosial mana yang terlihat mana ngelike atau seperti apa nanti akan kita proses. Kalau untuk lainnya saya pikir kita ingatkan saat ini belum masuk jadwal kampanye mohon tidak ada yang melakukan kampanye diluar jadwal,” katanya.

Ia menambahkan, pada pasal 88 peraturan KPU nomor 13 tahun 2020. Peraturan yang dilarang itu konser musik. “Nah itu kita ingatkan agar tidak melakukan itu termasuk rapat umum,” katanya

0 Komentar