BPJS Ketenagakerjaan Jamin Risiko Kerja Gojek

BPJS Ketenagakerjaan Jamin Risiko Kerja Gojek
MITRA KERJA: BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan penghargaan kepada Gojek untuk jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
0 Komentar

KARAWANG-Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Karawang, menyerahkan penghargaan kepada Gojek atas kepedulian dan kesadaran para mitra Gojek akan pentingnya perlindungan sosial. Penghargaan diserahkan langsung Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Toto Suharto kepada Roni selaku Operasional Manager Gojek Karawang, dan disaksikan oleh perwakilan dan KomunitasMitra Go-Jek Karawang.

“Kami ingin menginformasikan kepada masyarakat pekerja, program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya diwajibkan bagi pekerja perusahaan, tetapi juga pekerja mandiri salah satunya mitra Gojek. Hanya dengan iuran Rp16.800 per bulan, mitra driver Go-Jek sudah terdaftar dalam 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.” ungkap Toto.

Perlindungan tersebut, dianggap penting mengingat tingginya risiko pekerjaan mitra Gojek yang sehari-hari berada di jalanan. Operasional Manager Gojek Karawang menyampaikan dukungannya terhadap program BPJS Ketenagakerjaan dan berharap mitra Gojek seluruh Indonesia sadar, akan pentingnya perlindungan dasar pekerja. BPJS Ketenagakerjaan Karawang juga berharap, ke depannya dapat melakukan pendekatan secara intens. Salah satunya turut serta dalam setiap acara kopdar komunitas untuk melakukan silahturahmi dan juga sosialisasi.

Baca Juga:Uu Ruzhanul Ulum: Petani Harus SuksesPemdes Kayu Ambon Buka Desa Mart

“Yang pastinya BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya pengobatan, apabila terjadi risiko sosial kecelakaan kerja. Kami juga akan memberikan santunan kematian apabila pekerja meninggal dunia dalam masa kepesertaannya. Dari dasar pendapatan Rp 1 juta, santunan kematian yang akan diterima ahli waris, apabila pekerja meninggal dunia karena kecelakaan kerja adalah sebesar Rp 48 juta. Apabila pekerja meninggal dunia karena sakit, bukan karena kecelakaan kerja santunan kematian yang akan diterima ahli waris adalah sebesar Rp24juta,” jelas Toto.

Saat ini, tercatat sebanyak 257 mitra Gojek sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Karawang sejak akhir November 2018. Melalui perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematiandan diperkirakan masih terdapat sekitar 2.000 potensi mitra Go-Jek yang akan didorong menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Karawang. BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya mengajak masyarakat baik tenaga kerja di perusahaan maupun pekerja mandiri untuk mendaftarkan diri dalam 4 program BPJS Ketenagakerjaan antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

0 Komentar