Cegah Penyebaran Covid-19, Tahapan Pilkada Resmi Tunda

Cegah Penyebaran Covid-19, Tahapan Pilkada Resmi Tunda
Ketua KPU Karawang, Miftah Farid.
0 Komentar

KARAWANG-Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Karawang, menunda empat tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Hal itu menyusul adanya penyebaran virus corona (Covid 19).

Penundaan itu berlangsung sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari KPU pusat. “Empat tahapan Pilkada yang ditunda antara lain Pelantikan PPS, verifikasi dukungan pasangan calon perorangan, rekrutmen PPDP, dan Coklit data pemilih,” ujar Ketua KPU Karawang, Miftah Farid, Rabu (25/3).

Dikatakan, penundaan empat tahapan pilkada ini sesuai surat nomor 179/PL.02.Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan Pilkada tahun 2020 upaya pencegahan penyebaran covid-19. Jika mengikuti tahapan PPS harusnya dilantik pada tanggal 23 Maret 2020, namun ditunda.

Baca Juga:Pelayanan Samsat Ditutup SementaraDishub Karawang Siapkan Bilik Sanitasi

“Begitu juga dengan verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan harusnya dilakukan pada tanggal 26 Maret, namun ditunda sampai ada arahan dari KPU pusat,” katanya.
Dijelaskan, pembentukan PPDP juga harusnya dilakukan pada tanggal 26 Maret sampai 15 April 2020 dengan masa kerja 16 April sampai 17 Mei 2020. Tapi untuk mencegah penyebaran virua corona jadi ditunda. “Untuk Coklit harusnya dilakukan pada tanggal 18 April sampai 17 Mei 2020 juga ditunda,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk tahapan lainnya sampai saat ini masih sesuai jadwal. Tapi pihaknya juga masih menunggu arahan dari KPU pusat. “Ini merupakan situasi darurat, kami juga berharap tidak ada pagi penundaan tahapan. Tapi kami serahkan semuanya pada pimpinan (KPU pusat),” katanya. (use/ded)

0 Komentar