DPRD Desak Pegawai PDAM Diberhentikan

DPRD Desak Pegawai PDAM Diberhentikan
0 Komentar

KARAWANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang, mendesak agar pegawai PDAM Tirta Tarum yang ditetapkan tersangka oleh Kejati untuk diberhentikan sementara.

“Kalau yang bersangkutan (yang ditetapkan tersanhka) sebagai pegawai bisa digunakan UU BUMN untuk diberhentikan dengan syarat sudah ingkrah status hukumannya,” ujar Anggota Komisi II, DPRD Karawang, Natala Sumedha.

Namun, lanjutnya, jika sebagai dewan pengawas tergantung owner atau dalam hal ini bupati sebagai pemegang sahamnya memiliki kewenangan penuh mengganti setiap karyawan di PDAM Tirta Tarum sesuai perjanjian saat dipilih. “Untuk sementara bisa diberhentikan sementata terlebih dahulu,” katanya.

Baca Juga:DPRD Usulkan Bidang Pajak Dinas Baru, Khusus Tangani Sektor PADSensus Aset Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan 3 tersangka terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan PDAM Karawang, termasuk mantan Direktur Utama PDAM Karawang.

Ketiganya yaitu YPA, mantan Dirut PDAM Tirta Tarum Karawang, J selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan DP selaku pihak ketiga dari PT Darma Premandala selaku penyedia jasa.

Dalam keterangan resminya, Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali mengatakan, kasus PDAM Karawang masuk dalam tahap penyidikan. Untuk kasus yang PDAM Karawang sudah ada tiga tersangka. Kasus ini berawal pada tahun 2015 di mana PDAM memiliki sisa anggaran Rp19 miliar lebih yang belum terpakai. YPA selaku Dirut, berinisiatif membuat pekerjaan peningkatan kapasitas atau uprating Instalasi Pengelolaan Air (IPA) di PDAM Tirta Tarum Karawang cabang Telukjambe dengan anggaran Rp5 miliar.

“Padahal YPA mengetahui kalau di dalam RKAP (rencana kerja dan anggaran perusahaan) PDAM tahun 2015 itu tidak ada kegiatan uprating IPA di Telukjambe. Sedangkan syarat kegiatan untuk dilakukan pelelangan itu harus ada tercantum dalam RKAP,” jelas Muis.

YPA lantas memerintahkan J sebagai PPK dalam pengerjaan uprating tersebut. J sebutnya, juga mengetahui jika tidak ada kegiatan tersebut dalam RKAP. J diperintahkan mengurus proses pelelangan dengan dasar peraturan direksi PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang. Pelelangan itu lalu dimenangkan oleh PT Darma Premandala yang dimiliki DP. Kemudian, pada 29 September 2015 dilakukan pengerjaan dengan nilai kontrak Rp 4.950.300.000. Sesuai kontrak, peningkatan uprating IPA kapasitas ya 50 meter per detik sampai 150 meter per detik. Dan pada tahun 2016, Bupati Karawang mengesahkan anggaran sebesar Rp 5 miliar untuk uprating IPA. Saat itu, PA meminta J untuk membuat kontrak baru dengan dasar kontrak yang lama tanpa ada proses lelang. Menurut Muis, diduga ada pelanggaran dalam pengerjaan tersebut lantaran pelaksanaannya sesuai kontrak bukan secara multi years.

0 Komentar