DPRD Dukung Sikap Tegas Pemkab Karawang Hentikan Pembangunan Rolling Hills

pemkab karawang
AUDIENSI: DPRD dan Pemkab melakukan audiensi dengar pendapat terkait pembangunan perumahan Rolling Hill, Selasa (4/8). AEP SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Legislatif dan eksekutif Pemkab Karawang kompak untuk menghentikan pembangunan Rolling Hills di salah satu Kawasan Industri di Karawang.
DPRD Karawang juga memberikan apresiasi terhadap Pemkab Karawang yang menghentikan aktivitas pembangunan perumahan Rolling Hill lantaran tidak memiliki izin.

Pihak eksekutif juga diminta konsisten tegas menegakan aturan, hingga anak perusahaan grup Lippo ini mengikuti aturan. Perumahan Rolling Hill tidak boleh melakukan aktivitas apapun sebelum melengkapi seluruh dokumen perizinan.

“Pak Sekda juga sudah memutuskan menghentikan semua kegiatan Perumahan Rolling Hill karena dokumen perizinan belum lengkap. Jadi tidak boleh ada kegiatan di sana sebelum dokumen perizinan dilengkapi. Kami dari DPRD mendukung sikap tegas pemerintah,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Karawang, Danu Hamidi usai dengar pendapat terkait pembangunan perumahan Rolling Hill, Selasa (4/8).

Baca Juga:RW 07 Kelurahan Nagri Kaler Sediakan Internet Gratis, Beban Orang Tua BerkurangDPD KNPI Dongkrak Omzet Pedagang Sate Maranggi Plered

Menurut Danu, dalam dengar pendapat DPRD meminta kepada Rolling Hill untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan perumahan. Bahkan Satpol PP sudah memberikan surat teguran kepada pengembang untuk menghentikan kegiatan. “Sudah ada tindakan, tapi kalau membandel ya harus diberikan sanksi tegas,” katanya.

Danu mengatakan selain pembangunan perumahan Rolling Hill yang mengundang masalah, masyarakat juga mengkhawatirkan adanya dampak lingkungan. Salah satu masalah utama yaitu keberadaan sungai Kali Kalapa bakal terancam. “Keberadaan Kali Kalapa juga disoal oleh masyarakat,” katanya.

Sebelumnya Pemkab Karawang menghentikan kegiatan pembangunan Perumahan Rolling Hill setelah mendapat protes masyarakat. Setelah dilakukan penelitian diketahui pengembang tidak memiliki izin untuk membangun perumahan. Izin yang dimiliki hanya untuk pembangunan kawasan industri bukan perumahan. Sikap tegas Pemkab Karawang ini mendapat dukungan masyarakat Karawang dan DPRD.(aef/vry)

0 Komentar