Edarkan Sabu, Pemain Organ Tunggal Diringkus Tim Pemberantasan BNN

Edarkan Sabu, Pemain Organ Tunggal Diringkus Tim Pemberantasan BNN
EDARKAN NARKOBA: Pemain organ tunggal diringkus BNN Karawang karena mengedarkan sabu yang didapat dari warga Lapas di Bandung. AEF SAEPULLOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Warga Kosambi II Desa Duren, Kecamatan Klari RS (32), pemain organ tunggal menangis setelah diringkus tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karawang, Rabu (30/1) sekitar pukul 16.30 WIB. Dari tersangka berhasil mengamankan 9 paket narkoba jenis sabu 4,5 gram siap edar.

Kepala BNNK Karawang AKBP M Julian mengatakan, identitas tersangka yang berhasil diamankan berinisial RS warga Kosambi II, Desa Duren, Kecamatan Klari. Tersangka diamankan saat berada di rumahnya. Hasil pemeriksaan tersangka, mendapatkan barang tersebut dari salah satu warga binaan berinisial K di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Bandung.

“Modus tersangka menggunakan sistem tempel usai sebelumnya berkomunikasi langsung dengan salah seorang warga binaan. Yang sebelumnya dikenalkan oleh teman tersangka yang juga warga binaan,” ungkapnya, Kamis (31/1).

Baca Juga:Ahli Gizi Ungkap Penyebab Sunarti ObesitasIbu-ibu hingga Pelajar Belajar Merawat Kecantikan

Lanjut M Julian, tersangka RS sudah lima kali bertransaksi dengan warga binaan K. Namun dua kali transaksi hanya untuk dikonsumsi sendiri, sedangkan untuk transaksi ketiga, tersangka diberikan kepercayaan untuk juga mengedarkan barang haram tersebut. Rata-rata RS dipasok sekitar 5gram dengan keuntungan Rp300 ribu per gram dan pakai sabu gratis.

“Untuk transaksi yang ketiga, tersangka dikirim sabu seberat 5gram dan diminta untuk menjualnya dengan sasaran para buruh dan pengangguran. RS menjalankan profesi barunya ini sudah setahun terakhir ini. Kesehariannya tersangka ini bekerja sebagai pemain organ tunggal,” ujarnya.

Kini BNNK Karawang akan melakukan koordinasi dengan pihak BNNP Jawa Barat untuk melakukan pengembangan terkait kasus tersebut yang diduga melibatkan warga binaan di salah satu Lapas di Jawa Barat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 114 jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Untuk mempertanggungjawabkan, tersangka diancam hukuman minimal kurungan penjara 4 tahun,” katanya.

Sementara itu, tersangka RS mengaku awalnya hanya membeli sabu sebanyak 1 gram dengan harga Rp1,2 juta. Namun yang memasok barang haram tersebut memberikan sabu sekitar 5gram, kemudian ia edarkan di daerah CKM dengan sistem tempel setelah diarahkan oleh warga binaan berinisial K.

“Saya mengedarkan barang baram tersebut bukan karena kekurangan job menjadi pemain organ tunggal. Karena saya bingung dengan sabu yang dikirim oleh K sangat banyak dan terpaksa mengedarkannya,” tuturnya.(aef/man)

0 Komentar