Pilkada Serentak, KPU Tunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum

Pilkada Serentak, KPU Tunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum
0 Komentar

KARAWANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, menyatakan keberlanjutan Pilkada Karawang masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), terkait pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada serentak, yang sempat dihentikan akibat dampak kebijakan percepatan dan penanggulangan Pandemi Covid-19.

“Jadi terkait lanjutan tahap Pilkada serentak, kami kita tunggu PKPU sebagai penjabaran atas Perppu. Dalam Perppu itu disebutkan jadwal pemungutan suara dilaksanakan pada Desember 2020. Kami tunggu PKPU untuk bisa merealisasaikan Perpu itu,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Karawang, Ikhsan Indra Putra, Senin (1/5).

Dikatakan, meskipun sudah ada hasil persetujuan bersama antara KPU, Bawaslu, DKPP, Pemerintah dan DPR yang menawarkan tiga opsi Pilkada Serentak Lanjutan, namun pihaknya masih menunggu keputusan final lewat PKPU.

Baca Juga:Hari Lahir Pancasila, Momentum Bangkitkan Semangat Gotong RoyongAll Otomotif Purwakarta Imbau Klub Otomotif Tidak Lakukan Kerumunan

Ketiga opsi yang menjadi persetujuan bersama tersebut, yakni Opsi A adalah Pelaksanaan Pilkada Serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020, Opsi B yaitu 17 Maret 2021 dan Opsi C dilaksanakan pada 29 September 2021.

Penetapan Perppu sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sudah ditantantangani pada 4 Mei 2020 yang lalu.

Dalam Pasal 120 lanjut Ikhsan, disebutkan bahwa Pemilihan serentak lanjutan dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan Serentak dengan Keputusan KPU setelah diterbitkannya PKPU tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada.“Jadi pada pasal 120 itu sudah jelas.

Pelaksanaan pilkada serentak lanjutan akan berjalan, jika sudah diterbitkannya PKPU yang mengatur tentang tata cara dan waktu pelaksanaannya. Bisa pilih opsi A, B atau C. Jadi kami selaku pelaksana didaerah menungggu.

Begitu datang keputusan final dari PKPU, kami langsung laksanakan. Saat itu juga,” katanya.Ia menambahkan, begitu juga pengaktifan petugas ad hoc KPU yang berada ditingkat kecamatan dan desa itu juga masih menunggu PKPU yang saat ini belum diundangkan sebagai dasar pelaksanaan Pilkada di Karawang.(use/vry)

0 Komentar