PT ALS Menangkan Gugatan,Pemda Tak Berhak Kelola Pasar Cikampek

PT ALS Menangkan Gugatan,Pemda Tak Berhak Kelola Pasar Cikampek
0 Komentar

KARAWANG-Menindaklanjuti surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) karawang Nomor: 510.15/5324/Disperindag pertanggal 07 Oktober 2020, H. Ahmad Suroto selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang, beserta rombongan mendatangi pasar Cikampek 1.

“Atas dasar tersebut, kami pemerintah daerah Kabupaten Karawang
menyerahkan pengelolaan Pasar
Cikampek I kepada PT Celebes
Natural Propertindo,” kata Suroto
didepan kantor PT Celebes lantai 2
pasar Cikampek 1.

Kedatangan Suroto ke pasar Cikampek atau yang dikenal Pasar Pemda Cikampek, dalam rangka menegaskan pengelolaan pasar Cikampek selanjutnya di kelola oleh PT Celebes Natural Propertindo.

Baca Juga:Obat AborsiMembuat Kerumunan, Sahrul Gunawan Dilaporkan

Namun dalam acara tersebut tidak dihadiri Ikatan Pedagang Pasar Cikampek Satu (IPPTU) sebagai perwakilan besar para pedagang pasar Cikampek.

Sementara di tempat terpisah Hasan
selaku ketua pengurus di PT ALS
(Aditya Laksana Sejahtera) atau PT
Garda Nawa Tunggal Sangaji, menanggapi terkait penyerahan pengelolaan pasar dari Pemda Karawang ke PT Celebes.

Menurutnya, hal tersebut belum mempunyai kekuatan hukum,
karena Pemda belum menyelesaikan
pembayaran kepada PT ALS sesuai
jumlah rupiah yang di sepakati.
“Seharusnya pihak Pemda Karawang mendukung PT Garda, karena
dalam kurun waktu kurang dari satu
bulan membuat semua pedagang
di pasar pemda merasa puas dari
sisi keamanan dan kebersihan, yang
selama ini banyak di keluhkan para
pedagang,” timpal Hasan.

Hasan menambahkan, keberadaan PT Garda sebagai pengelola di Pasar 1 Cikampek ini, tertuang dalam surat kesepakatan yang ditandatangani Drg. Hj. Henny Haddade Mars dan Ir. Heriawan Hadade.

Sementara, Drg. Hj Henny Haddade
Mars beberapa waktu lalu menegaskan, gugatan telah dimenangkan PT ALS melalui putusan persidangan di
PN Karawang dengan Nomor Putusan
O46/PDT/G/2016/PN-KRW dan Hakim mengabulkan penggugat PT ALS untuk seluruhnya, karena itu adalah investasi murni PT. ALS senilai Rp60 milliar, dengan masa hak pengelolaan selama 25 tahun dimulai dari 2009.

“Itu pengelolaan hak PT. ALS selama 25 tahun. Pemda tidak punya hak sama sekali terhadap pasar, bahkan Rp1.000 pun pemda tidak mengeluarkan dana terhadap pasar cikampek 1. Sekarang sudah saya serahkan ke PT. Garda Nawa Tunggal Sangaji untuk masa 17 tahun. Tembusan suratnya sudah saya layangkan ke Bupati, Kapolres Karawang, Dandim, Camat

0 Komentar